Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan peningkatan signifikan pada nilai transaksi kredit karbon nasional. Pemerintah menargetkan harga jual unit karbon di Indonesia dapat terdongkrak hingga menyentuh US$ 40 per ton CO2, melonjak tajam dibandingkan kisaran harga saat ini yang masih bertengger di level US$ 4 hingga US$ 5 per ton.
Peluang monetisasi tersebut didorong melalui penyusunan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Langkah integrasi regulasi ini disiapkan untuk memperkuat posisi tawar sertifikat pengurangan emisi Indonesia di kancah global. Sebagai pembanding, unit karbon yang diproduksi di kawasan Eropa saat ini mampu diperdagangkan hingga US$ 100 per ton.
Penegasan Kepemilikan dan Penggabungan Sektor
Dalam draf beleid baru tersebut, pengembang proyek energi baru terbarukan (EBT) akan ditetapkan sebagai pemilik sah atas unit karbon yang diproduksi. Penetapan hak milik ini memberi kewenangan penuh bagi pelaku usaha untuk mentransaksikan kredit karbon secara langsung ke pasar domestik maupun internasional.
Tekan Dwelling Time, Bea Cukai Jakarta Optimalkan PLB

Regulasi anyar ESDM ini juga mengintegrasikan berbagai sumber reduksi emisi ke dalam satu payung hukum terpadu. Sumber karbon yang dicakup meliputi sektor ketenagalistrikan, pembangkit berbasis EBT, hingga potensi tangkapan emisi karbon (carbon capture) dari kegiatan hulu migas serta pertambangan mineral dan batu bara.
Landasan Hukum dan Aturan Turunan
Pembentukan aturan teknis tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca yang telah diundangkan sejak 10 Oktober 2025. Beleid tersebut mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan menegaskan melalui Pasal 58 bahwa perdagangan karbon dapat dijalankan langsung tanpa harus menunggu ketercapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).
Perdagangan karbon diizinkan berjalan lewat bursa karbon resmi maupun transaksi langsung antarpihak (over-the-counter), baik untuk pembeli dalam negeri maupun luar negeri.
Resmi Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Prioritaskan Kebijakan Pro-Stability

Selain sektor energi, Kementerian Kehutanan turut mematangkan empat regulasi turunan. Rangkaian aturan ini mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan regulasi KSDAE terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Berdasarkan data BloombergNEF, potensi nilai ekonomi karbon khusus sektor kehutanan di Indonesia diperkirakan dapat mencapai US$ 7,7 miliar per tahun dengan asumsi harga rata-rata US$ 15 per ton CO2e.
Saat ini, draf Permen ESDM telah memasuki tahap final dan tengah menunggu proses harmonisasi lintas kementerian sebelum resmi diterbitkan.






