berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Targetkan Harga Karbon Bisa Dijual Sampai US$ 40 per Ton

Usat BalangDiterbitkan 3 Sep 2026 - 01.25 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Targetkan Harga Karbon Bisa Dijual Sampai US$ 40 per Ton
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan peningkatan signifikan pada nilai transaksi kredit karbon nasional. Pemerintah menargetkan harga jual unit karbon di Indonesia dapat terdongkrak hingga menyentuh US$ 40 per ton CO2, melonjak tajam dibandingkan kisaran harga saat ini yang masih bertengger di level US$ 4 hingga US$ 5 per ton.

Peluang monetisasi tersebut didorong melalui penyusunan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Langkah integrasi regulasi ini disiapkan untuk memperkuat posisi tawar sertifikat pengurangan emisi Indonesia di kancah global. Sebagai pembanding, unit karbon yang diproduksi di kawasan Eropa saat ini mampu diperdagangkan hingga US$ 100 per ton.

Penegasan Kepemilikan dan Penggabungan Sektor

Dalam draf beleid baru tersebut, pengembang proyek energi baru terbarukan (EBT) akan ditetapkan sebagai pemilik sah atas unit karbon yang diproduksi. Penetapan hak milik ini memberi kewenangan penuh bagi pelaku usaha untuk mentransaksikan kredit karbon secara langsung ke pasar domestik maupun internasional.

Baca Juga

Pemerintah Berikan Rekening Bank dan Saldo Rp 50 Ribu bagi Warga Usia 17 Tahun

Pemerintah Berikan Rekening Bank dan Saldo Rp 50 Ribu bagi Warga Usia 17 Tahun

Regulasi anyar ESDM ini juga mengintegrasikan berbagai sumber reduksi emisi ke dalam satu payung hukum terpadu. Sumber karbon yang dicakup meliputi sektor ketenagalistrikan, pembangkit berbasis EBT, hingga potensi tangkapan emisi karbon (carbon capture) dari kegiatan hulu migas serta pertambangan mineral dan batu bara.

Landasan Hukum dan Aturan Turunan

Pembentukan aturan teknis tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca yang telah diundangkan sejak 10 Oktober 2025. Beleid tersebut mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan menegaskan melalui Pasal 58 bahwa perdagangan karbon dapat dijalankan langsung tanpa harus menunggu ketercapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).

Perdagangan karbon diizinkan berjalan lewat bursa karbon resmi maupun transaksi langsung antarpihak (over-the-counter), baik untuk pembeli dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Bursa Icomex untuk CPO, Nikel, dan Batu Bara Mulai 2027

Pemerintah Siapkan Bursa Icomex untuk CPO, Nikel, dan Batu Bara Mulai 2027

Selain sektor energi, Kementerian Kehutanan turut mematangkan empat regulasi turunan. Rangkaian aturan ini mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan regulasi KSDAE terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Berdasarkan data BloombergNEF, potensi nilai ekonomi karbon khusus sektor kehutanan di Indonesia diperkirakan dapat mencapai US$ 7,7 miliar per tahun dengan asumsi harga rata-rata US$ 15 per ton CO2e.

Saat ini, draf Permen ESDM telah memasuki tahap final dan tengah menunggu proses harmonisasi lintas kementerian sebelum resmi diterbitkan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian ESDM

Berita Terbaru Lainnya

SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak ke Utara Anak Krakatau BesokKepala Basarnas Banten Ungkap Alasan Tim SAR Tak Bisa Lakukan Penyelaman Cari Jurnalis Hilang6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonSekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Gelar Kembali Kegiatan Belajar MengajarResidivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaWarga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Dapat Rekening Bank Tanpa Perlu Datang ke CabangPemerintah Berikan Rekening Bank dan Saldo Rp 50 Ribu bagi Warga Usia 17 TahunDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap