Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik untuk periode September 2026 tidak mengalami perubahan. Besaran tarif yang berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tetap sama seperti tagihan pada bulan Juli dan Agustus 2026.
Ketetapan tersebut merujuk pada penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III periode Juli hingga September 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendorong daya saing sektor industri, dan memberikan kepastian operasional bagi pelaku usaha.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut memperhitungkan pergerakan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tekan Dwelling Time, Bea Cukai Jakarta Optimalkan PLB

Penetapan tarif Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter makro periode Februari hingga April 2026. Data tersebut mencatat kurs rupiah berada di posisi Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, laju inflasi 0,21 persen, serta HBA senilai US$70 per ton sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Kebijakan tanpa kenaikan tarif ini juga dinikmati oleh 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Resmi Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Prioritaskan Kebijakan Pro-Stability

Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga dan Pelanggan Bersubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga serta penerima subsidi, rincian besaran tarif per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku sepanjang September 2026 adalah sebagai berikut:
- Pelanggan 450 VA bersubsidi: Rp415 per kWh
- Pelanggan 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Pelanggan 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh
- Pelanggan 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Pelanggan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Pelanggan 3.500 hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Pelanggan 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Sektor Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Pelaku usaha dan sektor penerangan umum juga dikenai tarif stabil hingga akhir triwulan ini dengan rincian:
- Golongan Bisnis B-2/TR (daya 6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- Golongan Bisnis B-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
- Golongan Industri I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
- Golongan Industri I-4/TT (daya 30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh
- Golongan Pemerintah P-1/TR (daya 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- Golongan Pemerintah P-2/TM (daya di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
- Golongan Penerangan Jalan Umum P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh






