berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Komisi III, Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor

Sri NugrohoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 02.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III, Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Perbincangan mengenai perampasan aset di Indonesia kerap diasosiasikan secara sempit dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kerangka hukum perampasan aset sejatinya memiliki daya jangkau yang jauh lebih luas dari sekadar penindakan rasuah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penerapan instrumen perampasan aset di berbagai negara telah menyasar ragam tindak pidana bermotif ekonomi dan kejahatan berat lainnya, bukan hanya tipikor semata.

Perbandingan Praktik di Berbagai Negara

Habiburokhman mencontohkan mekanisme hukum di Amerika Serikat yang memanfaatkan rezim civil forfeiture. Melalui pendekatan tersebut, aparat penegak hukum di AS dapat menyita aset yang bersumber dari kejahatan peredaran narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga praktik manipulasi sekuritas di pasar modal.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Di Inggris, penegakan hukum didukung oleh Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan ini memungkinkan perampasan aset pelaku tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi tanpa memerlukan vonis pidana terlebih dahulu.

Langkah serupa dijalankan oleh Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002. Undang-undang tersebut menjangkau penindakan aset dari jaringan kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.

Urgensi Rezim Tanpa Pemidanaan

Komisi III DPR mencatat banyak masukan publik dan pakar mengenai pentingnya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Skema ini dinilai mendesak untuk menindak peredaran gelap narkotika, tindak pidana terorisme, penipuan investasi, perusakan lingkungan hidup, kejahatan perpajakan, hingga pelanggaran di sektor perasuransian.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebelumnya, Komisi III telah merumuskan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai perampasan aset dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tersebut mencakup:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Perluasan cakupan ini diarahkan agar pemulihan kerugian keuangan negara serta penertiban tindak pidana berdimensi ekonomi dapat berjalan komprehensif lintas sektor.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukumruu perampasan asetHabiburokhmanKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap