Perbincangan mengenai perampasan aset di Indonesia kerap diasosiasikan secara sempit dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kerangka hukum perampasan aset sejatinya memiliki daya jangkau yang jauh lebih luas dari sekadar penindakan rasuah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penerapan instrumen perampasan aset di berbagai negara telah menyasar ragam tindak pidana bermotif ekonomi dan kejahatan berat lainnya, bukan hanya tipikor semata.
Perbandingan Praktik di Berbagai Negara
Habiburokhman mencontohkan mekanisme hukum di Amerika Serikat yang memanfaatkan rezim civil forfeiture. Melalui pendekatan tersebut, aparat penegak hukum di AS dapat menyita aset yang bersumber dari kejahatan peredaran narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga praktik manipulasi sekuritas di pasar modal.
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Diduga Jaringan China

Di Inggris, penegakan hukum didukung oleh Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan ini memungkinkan perampasan aset pelaku tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi tanpa memerlukan vonis pidana terlebih dahulu.
Langkah serupa dijalankan oleh Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002. Undang-undang tersebut menjangkau penindakan aset dari jaringan kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.
Urgensi Rezim Tanpa Pemidanaan
Komisi III DPR mencatat banyak masukan publik dan pakar mengenai pentingnya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Skema ini dinilai mendesak untuk menindak peredaran gelap narkotika, tindak pidana terorisme, penipuan investasi, perusakan lingkungan hidup, kejahatan perpajakan, hingga pelanggaran di sektor perasuransian.
Fadli Zon Upayakan Revitalisasi Rumah Adat Sade yang Terbakar

Sebelumnya, Komisi III telah merumuskan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai perampasan aset dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tersebut mencakup:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Perluasan cakupan ini diarahkan agar pemulihan kerugian keuangan negara serta penertiban tindak pidana berdimensi ekonomi dapat berjalan komprehensif lintas sektor.






