Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan langkah verifikasi menyeluruh terhadap sekitar 3.900 travel umrah yang saat ini beroperasi di Indonesia. Pemeriksaan berkas dan operasional ini dilakukan guna memastikan setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memenuhi seluruh persyaratan resmi sekaligus mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membuka izin baru bagi travel umrah. Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil usai menghadiri kegiatan Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu.
Temuan Biro Tanpa Izin PPIU
Pengetatan pengawasan biro umrah ini dilatarbelakangi oleh temuan pengawasan awal di lapangan. Pihak kementerian menemukan banyak biro perjalanan wisata biasa yang menawarkan perjalanan umrah kepada calon jemaah, padahal agen-agen tersebut tidak mengantongi izin resmi sebagai PPIU.
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Diduga Jaringan China

Pemerintah menegaskan bahwa pengelola travel yang memiliki rekam jejak buruk akan dikenai tindakan hukum dan administratif secara tegas. Sanksi yang disiapkan bagi biro perjalanan bermasalah tersebut mencakup pemblokiran sistem hingga pencabutan izin operasional.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Kementerian Haji dan Umrah telah memblokir tiga travel yang dinilai merugikan para jemaah. Salah satu biro yang telah dijatuhi sanksi pemblokiran adalah Hanania Group, yang tercatat merugikan sekitar 3.000 jemaah.
Fadli Zon Upayakan Revitalisasi Rumah Adat Sade yang Terbakar

Layanan Pengaduan Mafia Haji dan Umrah
Untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap calon jemaah, pemerintah tengah menyiapkan layanan pengaduan khusus kasus penipuan atau mafia haji dan umrah. Layanan ini direncanakan siap beroperasi pada kurun waktu satu tahun kehadiran Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, masyarakat diimbau proaktif memeriksa legalitas agen perjalanan sebelum mendaftar ibadah ke tanah suci. Calon jemaah dapat berkomunikasi langsung dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah maupun kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan status resmi penyelenggara perjalanan umrah yang akan digunakan.






