Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus peredaran emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan warga negara China.
Dalam proses penggeledahan di toko emas Cikini, tim penyidik menemukan berbagai peralatan yang disinyalir digunakan oleh pelaku untuk kegiatan produksi serta proses pemurnian logam mulia tersebut.
Pengembangan dari Penangkapan Tersangka
Tindakan kepolisian di Cikini merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan sebelumnya di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2026). Lokasi di Penjaringan terungkap berkat petunjuk dari seorang tersangka berinisial R yang sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari Jepang.
Fadli Zon Upayakan Revitalisasi Rumah Adat Sade yang Terbakar

Berdasarkan keterangan R, rumah di Penjaringan difungsikan sebagai lokasi transaksi jual beli emas ilegal sekaligus markas atau home base seorang warga negara asing asal China berinisial GCZ. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi bengkel pengolahan dan pemurnian emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Modus operandi yang teridentifikasi dalam jaringan ini melibatkan penyelundupan emas ke China dengan cara menempelkan logam mulia tersebut di sekujur tubuh kurir.
Barang Bukti dan Pengejaran Pelaku
Dari penggeledahan di rumah kawasan Penjaringan, penyidik menyita berbagai macam barang bukti operasional. Barang-barang yang diamankan meliputi lima buah kanna warna putih, satu kantong plastik berisi bubuk putih, satu pucuk senjata airsoft gun beserta kelengkapannya, dua unit ponsel, satu alat gerinda pembakaran (grinder), dan uang tunai sebesar Rp60 juta.
Kementerian Haji dan Umrah Verifikasi 3.900 Travel dan Tindak Penyelenggara Ilegal

Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, kalkulator, tabung oksigen, alat pendeteksi emas, dua unit laptop, serta perlengkapan pembungkus emas berupa kertas dan lakban. Dokumen transaksi perbankan atau pembayaran dan bungkus kartu perdana (SIM card) juga disita untuk mendalami alur komunikasi para pelaku.
Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan perkara tersebut guna memburu seluruh pihak yang terlibat, baik yang masih berada di wilayah Indonesia maupun yang telah melarikan diri. Salah satu terduga pelaku utama, GCZ, dilaporkan telah kabur ke luar negeri dengan tujuan Hong Kong dan masuk dalam target pengejaran aparat.






