berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Market

BEI Tunda RUPSLB Demutualisasi hingga POJK Resmi Terbit

Yolanda RumbayanDiterbitkan 3 Sep 2026 - 03.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Tunda RUPSLB Demutualisasi hingga POJK Resmi Terbit
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait perubahan kepemilikan saham atau demutualisasi. Rapat tersebut dipastikan baru akan diselenggarakan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi bursa resmi diterbitkan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa perseroan berencana mempelajari aturan teknis dalam POJK terlebih dahulu sebelum menggelar RUPSLB. Keputusan ini diambil agar pelaksanaan aksi korporasi tersebut berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan regulator.

Penundaan agenda ini meralat pengumuman perseroan yang sebelumnya telah dirilis pada Jumat (14/8). Berdasarkan rencana semula, RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/9). Namun, melalui surat pengumuman resmi perseroan tertanggal Senin (31/8), diputuskan bahwa agenda rapat ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Pihak BEI memastikan informasi mengenai jadwal penyelenggaraan RUPSLB selanjutnya akan disampaikan kepada pemegang saham melalui surat tercatat serta pengumuman resmi di situs web perseroan. Penyampaian informasi tersebut tetap memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan POJK terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia selesai pada September 2026. Target tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas berbagai perkembangan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga

Rekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUM

Rekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUM

Ketentuan mengenai demutualisasi BEI mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan ini menetapkan tiga kementerian dan lembaga yang berhak menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaBEIOJKDemutualisasi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap