PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait perubahan kepemilikan saham atau demutualisasi. Rapat tersebut dipastikan baru akan diselenggarakan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi bursa resmi diterbitkan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa perseroan berencana mempelajari aturan teknis dalam POJK terlebih dahulu sebelum menggelar RUPSLB. Keputusan ini diambil agar pelaksanaan aksi korporasi tersebut berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan regulator.
Penundaan agenda ini meralat pengumuman perseroan yang sebelumnya telah dirilis pada Jumat (14/8). Berdasarkan rencana semula, RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/9). Namun, melalui surat pengumuman resmi perseroan tertanggal Senin (31/8), diputuskan bahwa agenda rapat ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pemerintah Targetkan Penghentian Total Impor Garam pada 2029

Pihak BEI memastikan informasi mengenai jadwal penyelenggaraan RUPSLB selanjutnya akan disampaikan kepada pemegang saham melalui surat tercatat serta pengumuman resmi di situs web perseroan. Penyampaian informasi tersebut tetap memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan POJK terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia selesai pada September 2026. Target tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas berbagai perkembangan di sektor jasa keuangan.
BEI Gandeng Alpaca Buka Akses Saham Global untuk Investor RI

Ketentuan mengenai demutualisasi BEI mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan ini menetapkan tiga kementerian dan lembaga yang berhak menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).






