berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Tarif Bea Masuk Nol Persen untuk Ekspor Olahan Tuna dan Cakalang ke Jepang

Marthen TandirerungDiterbitkan 30 Jul 2026 - 03.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tarif Bea Masuk Nol Persen untuk Ekspor Olahan Tuna dan Cakalang ke Jepang
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Mulai 1 Agustus 2026, produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia resmi mendapatkan fasilitas tarif bea masuk sebesar 0 persen saat memasuki pasar Jepang. Kebijakan ini merupakan hasil dari implementasi perubahan kesepakatan kemitraan ekonomi antara kedua negara, yakni Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dasar hukum dari pemberlakuan tarif preferensi ini adalah ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.

Sebelum adanya perubahan protokol IJEPA tersebut, ekspor produk olahan tuna dan cakalang dari Indonesia dikenakan tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) sebesar 9,6 persen. Penghapusan tarif menjadi 0 persen ini berlaku khusus untuk empat kategori produk olahan tertentu. Keempat jenis produk tersebut meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering (katsuobushi), serta produk tuna matang yang dibekukan (frozen precooked tuna).

Baca Juga

Aniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan Dilakban

Aniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan Dilakban

Kebijakan tarif baru ini berpotensi semakin mendorong kinerja ekspor perikanan nasional. Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang telah mencapai USD 613,65 juta, yang menunjukkan peningkatan sebesar 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total ekspor tersebut, komoditas terbesar didominasi oleh udang dengan porsi mencapai 52,1 persen, diikuti oleh tuna-cakalang sebesar 26,2 persen, serta mutiara sebesar 5,9 persen. Khusus untuk produk olahan tuna dan cakalang yang akan menerima fasilitas tarif 0 persen ini, nilai ekspornya pada 2025 tercatat sebesar USD 76,41 juta, meningkat 21 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024.

Meskipun peluang terbuka lebar, tidak semua eksportir otomatis dapat langsung menikmati fasilitas tarif ini. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh eksportir yang telah teregistrasi. Sejak Januari 2026, terdapat 30 Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan eksportir yang mengikuti proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhasil mendapatkan Nomor Registrasi IJEPA. Perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar ini berlokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Baca Juga

16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

Dengan bergulirnya kebijakan tarif nol persen ini, pemenuhan standar dan proses verifikasi menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha perikanan Indonesia untuk menembus pasar Jepang. Kesiapan industri dalam memenuhi kriteria IJEPA akan menentukan seberapa besar pemanfaatan fasilitas bebas bea masuk ini dapat dioptimalkan. Bagi para pelaku usaha lain yang belum terdaftar, proses verifikasi yang komprehensif tetap menjadi tahapan penting yang harus dilalui guna memastikan produk mereka memenuhi regulasi perdagangan bilateral yang telah disepakati.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IJEPAEkspor TunaEkspor CakalangKementerian Kelautan dan PerikananPerdagangan Internasional

Berita Terbaru Lainnya

Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan KalbarPadamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas TerbakarEdarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap PolisiMendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang DitangkapPetugas Damkar Majalengka Temukan Jasad Warga saat Padamkan Kebakaran LahanDua Pekan Belajar di Bawah Pohon akibat Gempa, Siswa SMP di Manggarai Barat Menanti Tenda DaruratAniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan DilakbanSaid Abdullah, Banggar DPR Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji P3K di 2027

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap