Mulai 1 Agustus 2026, produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia resmi mendapatkan fasilitas tarif bea masuk sebesar 0 persen saat memasuki pasar Jepang. Kebijakan ini merupakan hasil dari implementasi perubahan kesepakatan kemitraan ekonomi antara kedua negara, yakni Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dasar hukum dari pemberlakuan tarif preferensi ini adalah ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.
Sebelum adanya perubahan protokol IJEPA tersebut, ekspor produk olahan tuna dan cakalang dari Indonesia dikenakan tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) sebesar 9,6 persen. Penghapusan tarif menjadi 0 persen ini berlaku khusus untuk empat kategori produk olahan tertentu. Keempat jenis produk tersebut meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering (katsuobushi), serta produk tuna matang yang dibekukan (frozen precooked tuna).








