Mulai 1 Agustus 2026, produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia resmi mendapatkan fasilitas tarif bea masuk sebesar 0 persen saat memasuki pasar Jepang. Kebijakan ini merupakan hasil dari implementasi perubahan kesepakatan kemitraan ekonomi antara kedua negara, yakni Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dasar hukum dari pemberlakuan tarif preferensi ini adalah ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.
Sebelum adanya perubahan protokol IJEPA tersebut, ekspor produk olahan tuna dan cakalang dari Indonesia dikenakan tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) sebesar 9,6 persen. Penghapusan tarif menjadi 0 persen ini berlaku khusus untuk empat kategori produk olahan tertentu. Keempat jenis produk tersebut meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering (katsuobushi), serta produk tuna matang yang dibekukan (frozen precooked tuna).
Aniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan Dilakban

Kebijakan tarif baru ini berpotensi semakin mendorong kinerja ekspor perikanan nasional. Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang telah mencapai USD 613,65 juta, yang menunjukkan peningkatan sebesar 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total ekspor tersebut, komoditas terbesar didominasi oleh udang dengan porsi mencapai 52,1 persen, diikuti oleh tuna-cakalang sebesar 26,2 persen, serta mutiara sebesar 5,9 persen. Khusus untuk produk olahan tuna dan cakalang yang akan menerima fasilitas tarif 0 persen ini, nilai ekspornya pada 2025 tercatat sebesar USD 76,41 juta, meningkat 21 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Meskipun peluang terbuka lebar, tidak semua eksportir otomatis dapat langsung menikmati fasilitas tarif ini. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh eksportir yang telah teregistrasi. Sejak Januari 2026, terdapat 30 Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan eksportir yang mengikuti proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhasil mendapatkan Nomor Registrasi IJEPA. Perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar ini berlokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

Dengan bergulirnya kebijakan tarif nol persen ini, pemenuhan standar dan proses verifikasi menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha perikanan Indonesia untuk menembus pasar Jepang. Kesiapan industri dalam memenuhi kriteria IJEPA akan menentukan seberapa besar pemanfaatan fasilitas bebas bea masuk ini dapat dioptimalkan. Bagi para pelaku usaha lain yang belum terdaftar, proses verifikasi yang komprehensif tetap menjadi tahapan penting yang harus dilalui guna memastikan produk mereka memenuhi regulasi perdagangan bilateral yang telah disepakati.






