Narapidana kasus narkotika yang melarikan diri, Bayu Wicaksono alias Ncek, resmi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (30/8/2026) malam. Buronan yang ditangkap di Myanmar ini digiring masuk ke area pemeriksaan sekitar pukul 19.22 WIB di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Saat memasuki lobi gedung, pria yang buron sejak tahun 2024 tersebut tampak mengenakan pengawalan langsung dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kedua lengan Bayu yang dipenuhi tato terlihat jelas, sementara tangannya dalam kondisi terborgol dan ditutupi kantong biru.
Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Bayu Wicaksono berhasil ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Penangkapan terpidana ini terwujud berkat skema kerja sama kepolisian lintas negara menyusul penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dirinya.
2 Pencuri Kabel & Aki Tower BTS di Semarang Ditangkap, Beraksi dari Januari 2026

Sebelum melarikan diri, Bayu merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Selama dua tahun masa pelariannya di luar negeri, Bayu diduga tetap menjalankan aktivitas kriminal dengan mengendalikan sindikat peredaran gelap narkoba lintas negara, khususnya jaringan Malaysia.






