berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Strategi Mendagri Atasi Kendala Gaji Pegawai Pemda di 79 Daerah

Ance RundenganDiterbitkan 6 Agu 2026 - 04.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Strategi Mendagri Atasi Kendala Gaji Pegawai Pemda di 79 Daerah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri merespons dinamika tata kelola keuangan daerah yang belakangan menyita perhatian publik di tanah air. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengurai kendala pembayaran gaji pegawai pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dirancang setelah Kemendagri mencatat keberadaan 79 daerah yang mengonfirmasi kesulitan kas dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai bantuan anggaran dari pusat, Mendagri menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap dan terstruktur.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
Mengapa isu pembayaran gaji pegawai daerah ini menjadi perhatian utama dan bagaimana sikap Kemendagri terhadap usulan tambahan dana pusat?

Sorotan publik menguat setelah terungkap bahwa setidaknya ada 79 daerah yang mengalami masalah keuangan terkait alokasi gaji pegawai dan PPPK. Di tengah situasi tersebut, muncul anggapan bahwa Mendagri menolak usulan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang terbelit krisis belanja pegawai. Muhammad Tito Karnavian membantah keras anggapan penolakan tersebut. Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah tidak menolak pemberian bantuan, melainkan menetapkan mekanisme penyelesaian yang proporsional. Langkah-langkah penyelesaian sengaja disusun berjenjang agar pemerintah daerah terlebih dahulu memaksimalkan potensi efisiensi internal sebelum bergantung pada kucuran dana tambahan dari pemerintah pusat.

Bagaimana pelaksanaan langkah pertama yang diwajibkan bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran?

Baca Juga

Niat dan Tata Cara Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Keutamaan

Niat dan Tata Cara Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Keutamaan

Langkah pertama mewajibkan seluruh daerah terdampak untuk melakukan efisiensi anggaran secara ketat. Mendagri menegaskan bahwa terdapat sejumlah pos anggaran pendukung di daerah yang semestinya bisa diefisiensi untuk menggaji pegawai. Pos-pos belanja yang menjadi target efisiensi utama meliputi anggaran perjalanan dinas serta alokasi honorarium rapat yang dinilai terlalu besar. Keberhasilan skema ini telah terbukti di lapangan. Bupati Lahat di Sumatera menjadi salah satu contoh pejabat daerah yang berinisiatif melakukan efisiensi pada belanja pendukung, hingga mampu menghemat anggaran daerah mencapai Rp400 miliar. Penghematan tersebut membuktikan bahwa pembenahan belanja internal sanggup menyediakan ruang anggaran yang signifikan bagi belanja pegawai.

Bagaimana skema langkah kedua apabila efisiensi anggaran daerah belum mampu mengatasi defisit gaji?

Apabila pemangkasan anggaran internal belum mencukupi, Kemendagri akan mengaktifkan langkah kedua dengan menerjunkan tim khusus ke daerah terkait. Tim ini bertugas melakukan evaluasi lapangan guna memastikan apakah daerah tersebut memang membutuhkan insentif tambahan. Fokus utama pada tahap ini menyasar daerah-daerah yang memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi dananya belum disalurkan oleh pemerintah pusat. Jika hasil evaluasi tim Kemendagri mengonfirmasi kondisi tersebut, Mendagri akan mendorong Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan DBH yang tertunda. Mendagri berkomitmen mengawal langsung proses komunikasi dengan Menteri Keuangan agar dana DBH yang menjadi hak daerah segera dibayarkan dan diprioritaskan untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.

Baca Juga

Evakuasi Medis Mandiri di Pulau Bawean, Mengapa Warga Harus Carter Pesawat Ratusan Juta?

Evakuasi Medis Mandiri di Pulau Bawean, Mengapa Warga Harus Carter Pesawat Ratusan Juta?

Kapan insentif berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) disalurkan pada langkah ketiga?

Langkah ketiga dipersiapkan sebagai solusi akhir bagi daerah yang telah melalui pembedahan efisiensi anggaran namun tetap mengalami kekurangan kas, serta tidak memiliki piutang DBH yang bisa dicairkan. Bagi daerah yang betul-betul mengalami defisit murni setelah seluruh opsi awal ditempuh, pemerintah pusat menyatakan kesiapannya untuk memberikan insentif berupa tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Penyaluran insentif DAU ini akan dieksekusi melalui Kementerian Keuangan. Dengan alur tiga tahap ini, pemerintah memastikan bahwa penanganan kesulitan gaji pegawai di 79 daerah dilakukan secara adil, berurutan, dan akuntabel.

Implementasi tiga langkah ini menegaskan pola koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam mengawal hak-hak belanja pegawai pemda. Meski skema penanganan telah ditetapkan secara rinci, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kedisiplinan masing-masing pemda dalam merestrukturisasi belanja operasional mereka. Selain itu, proses penyaluran DBH maupun tambahan DAU tetap bergantung pada hasil verifikasi tim Kemendagri di lapangan serta persetujuan teknis dari Kementerian Keuangan di Jakarta.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganKementerian Dalam NegeriMendagriTransfer ke DaerahGaji PPPK

Berita Terbaru Lainnya

Niat dan Tata Cara Puasa Senin Kamis Lengkap dengan KeutamaanEvakuasi Medis Mandiri di Pulau Bawean, Mengapa Warga Harus Carter Pesawat Ratusan Juta?Pembangunan 44.121 Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana SumateraMengenal IDA, Badan Bank Dunia yang Kini Dipimpin Sri MulyaniDapur Makan Bergizi Gratis Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Sebelum 10 AgustusSemangat Pembangunan Kota Hijau dalam Forum IMT-GT GCMC 2026 di PekanbaruTiga Prioritas Utama dalam Pengelolaan Sekolah Rakyat Menurut Kementerian SosialYordania Kumpulkan Indonesia dan Negara Islam Antisipasi Ancaman Perang Agama

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap