Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan ketat bagi seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh mitra dapur program ini diwajibkan untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan instruksi langsung dengan tenggat waktu yang sangat sempit. Bagi dapur yang saat ini sudah beroperasi namun belum memiliki sertifikat tersebut, batas akhir pengurusannya ditetapkan hingga tanggal 10 Agustus mendatang. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa dokumen yang diperlukan, dapur bersangkutan akan langsung ditutup secara permanen.








