Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar 3.000 Riyal per orang oleh 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Keterangan tersebut disampaikannya saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung sejak Rabu (3/9) malam hingga Kamis (4/9) dini hari.
Dalam persidangan, Ishfah mengonfirmasi kejadian tersebut saat melontarkan pertanyaan kepada saksi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Ishfah menegaskan bahwa keberangkatan 24 legislator ke Arab Saudi dalam rangka tugas pengawasan sebenarnya telah dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA DPR RI.
Uang tunai tersebut disebut Ishfah diminta oleh para anggota dewan untuk keperluan berbelanja oleh-oleh selama berada di Arab Saudi. Dari total 3.000 Riyal yang diminta untuk setiap anggota, Ishfah mengaku hanya mampu menyanggupi pemenuhan sebesar 1.500 Riyal per orang yang bersumber dari uang honorarium pribadinya.
Kepala BGN Buka Ruang Polisi Usut Dugaan Pidana Kasus Keracunan MBG

Sebelum penyerahan uang, Ishfah mengaku sempat dihubungi oleh seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf yang menyampaikan bahwa jajaran pimpinan komisi ingin mengadakan pertemuan. Komunikasi tersebut berlanjut pada pertemuan langsung antara Ishfah dan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI, yakni Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid, di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Arab Saudi. Namun, saat dikonfirmasi di muka sidang terkait dugaan adanya arahan pimpinan komisi agar Ishfah menarik dana dari pihak penyedia katering, Jaja Jaelani menyatakan tidak mengetahui perihal tersebut.
Selain persoalan uang saku, Ishfah membeberkan masalah fasilitas akomodasi di Armuzna, khususnya terkait Maktab 111 di Mina. Fasilitas tenda VIP yang berlokasi paling dekat dengan Jamarat dan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus atau furoda tersebut dilaporkan ditempati oleh sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas), termasuk unsur DPR. Penggunaan maktab oleh timwas yang berangkat menggunakan visa kuota petugas haji tersebut memicu kepadatan ruang hingga menyebabkan jemaah haji yang berhak terpaksa dipindahkan.
Mengapa Perhitungan Kemiskinan BPS dan Bank Dunia Berbeda?

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini mendudukkan empat orang terdakwa di meja hijau, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus yang diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak lainnya ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.






