Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, membeberkan adanya instruksi internal untuk membentuk tim khusus dalam menghadapi Pansus Haji DPR RI tahun 2024. Instruksi tersebut datang dari orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Staf Khusus Menag periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Kesaksian tersebut disampaikan Bahiej saat hadir sebagai saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Persidangan ini menyidangkan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.
Struktur Tim Internal dan Dalih Kuota 50:50
Di hadapan majelis hakim, Bahiej yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelaskan bahwa tim yang dibentuk melibatkan sejumlah unsur penting di lingkungan kementerian. Unsur tersebut meliputi jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal Kemenag.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi terkait tujuan di balik pembentukan tim tersebut, khususnya mengenai dugaan pencarian alasan pembenar atas pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Anggota DPR Minta Setiap TPA Wajib Punya Perangkat Pemadam Kebakaran

Menjawab pertanyaan hakim, Bahiej mengklarifikasi bahwa pembentukan tim ditujukan untuk merumuskan kronologi serta menyiapkan kemungkinan jawaban resmi kementerian dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Pansus Haji DPR RI, bukan untuk merekayasa dalih hukum.
Fakta persidangan sebelumnya pada Selasa (1/9/2026) turut mengungkap dugaan aliran dana senilai US$400.000 yang diarahkan ke Pansus Haji DPR RI, yang menyeret nama Nusron Wahid selaku Ketua Pansus saat itu.
Dakwaan Kerugian Negara dan Keterlibatan Pihak Swasta
Dalam perkara pokok dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Nominal kerugian tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
Sidang Kuota Haji, Eks Kemenag Akui Ada Tim Cari Alasan Pembagian 50, 50

Jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Selain itu, jaksa menyebut praktik penyimpangan kuota haji tambahan ini turut memperkaya ratusan pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






