berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Eks Kabiro Kemenag Kuak Perintah Orang Yaqut Bentuk Tim Hadapi Pansus

Marthen TandirerungDiterbitkan 4 Sep 2026 - 06.12 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Kabiro Kemenag Kuak Perintah Orang Yaqut Bentuk Tim Hadapi Pansus
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, membeberkan adanya instruksi internal untuk membentuk tim khusus dalam menghadapi Pansus Haji DPR RI tahun 2024. Instruksi tersebut datang dari orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Staf Khusus Menag periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Kesaksian tersebut disampaikan Bahiej saat hadir sebagai saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Persidangan ini menyidangkan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.

Struktur Tim Internal dan Dalih Kuota 50:50

Di hadapan majelis hakim, Bahiej yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelaskan bahwa tim yang dibentuk melibatkan sejumlah unsur penting di lingkungan kementerian. Unsur tersebut meliputi jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal Kemenag.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi terkait tujuan di balik pembentukan tim tersebut, khususnya mengenai dugaan pencarian alasan pembenar atas pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Menjawab pertanyaan hakim, Bahiej mengklarifikasi bahwa pembentukan tim ditujukan untuk merumuskan kronologi serta menyiapkan kemungkinan jawaban resmi kementerian dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Pansus Haji DPR RI, bukan untuk merekayasa dalih hukum.

Fakta persidangan sebelumnya pada Selasa (1/9/2026) turut mengungkap dugaan aliran dana senilai US$400.000 yang diarahkan ke Pansus Haji DPR RI, yang menyeret nama Nusron Wahid selaku Ketua Pansus saat itu.

Dakwaan Kerugian Negara dan Keterlibatan Pihak Swasta

Dalam perkara pokok dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Nominal kerugian tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Selain itu, jaksa menyebut praktik penyimpangan kuota haji tambahan ini turut memperkaya ratusan pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korupsi Kuota HajiYaqut Cholil QoumasKemenag

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap