Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengungkap fakta baru terkait penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam proses pembuktian tersebut, terungkap adanya pembentukan tim internal di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang bertugas menyusun argumen pembenar atas skema pembagian kuota tambahan secara berimbang antara jemaah reguler dan khusus.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021–2024, Ahmad Bahiej, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Mengapa Tim Khusus Dibentuk di Kementerian Agama?
Berdasarkan keterangan Ahmad Bahiej dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi di persidangan, tim tersebut dibentuk menyusul adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Struktur tim lintas unit kerja itu melibatkan sejumlah unsur strategis di Kemenag, antara lain Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum Kemenag, serta Inspektorat Jenderal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa tim ini disiapkan dengan dua tujuan utama: merumuskan dalih pembenaran hukum atas alokasi kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, serta mempersiapkan instansi dalam menghadapi pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Siswi SMA di Matraman yang Hilang Usai Janji Temu Ditemukan di Stasiun

Polemik KMA 1156 dan Ketiadaan Landasan Hukum Pembagian 50:50
Dalam keterangannya, Ahmad Bahiej menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50—yaitu 10.000 jemaah untuk kuota reguler dan 10.000 jemaah untuk kuota haji khusus.
Bahiej mengaku baru mengetahui skema pembagian separuh-separuh tersebut saat mengikuti rapat via Zoom pada Januari 2024. Dirinya juga tidak sempat menelaah isi draf KMA Nomor 1156 Tahun 2023 secara mendalam akibat instruksi percepatan proses penerbitan regulasi.
Akibat adanya perintah percepatan tersebut, Biro Hukum Kemenag tidak memverifikasi secara menyeluruh apakah substansi keputusan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak.
Sorotan Jaksa atas Tanggal Mundur SK Menteri Agama
Selain persoalan landasan hukum, persidangan turut menyoroti kejanggalan administratif terkait penanggalan dokumen resmi. KMA Nomor 1156 Tahun 2023 diketahui baru ditandatangani pada 9 Januari 2024, namun dokumen tersebut mencantumkan tanggal berlaku mundur, yakni 21 Desember 2023.
BGN Segera Tempati Kantor Telkom di Graha Merah Putih

Jaksa penuntut umum menilai pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu riil penandatanganan itu berdampak langsung kepada calon jemaah. Mengingat batas waktu pelunasan biaya haji ditetapkan maksimal 30 hari sejak keputusan disahkan, manipulasi tanggal tersebut membuat calon jemaah yang berhak melunasi dan berangkat tidak memiliki waktu yang cukup. Selain itu, surat keputusan menteri ini disebut tidak disebarluaskan secara terbuka dan berstatus terbatas.
Daftar Saksi dan Terdakwa yang Hadir di Persidangan
Dalam agenda persidangan perkara kuota haji ini, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan:
- Ahmad Bahiej (Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag)
- Jaja Jaelani (Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag)
- Deni Sefianto (Staf Biro Hukum di Ditjen PHU Kemenag)
- Nur Faidzin alias Nanang (Staf biro perjalanan Pesona Mozaik)
Sidang tersebut juga dihadiri secara langsung oleh empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






