Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait ketentuan porsi kepemilikan saham bagi semua pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pelaksanaan demutualisasi. Dalam rancangan aturan yang tengah disiapkan, OJK mematok batas maksimum kepemilikan saham bagi setiap pemegang saham sebesar 5 persen.
Ketentuan Batasan Saham dalam RPOJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa batasan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Keterangan tersebut disampaikannya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).
Hasan menjelaskan bahwa dalam konsep RPOJK yang berlaku sekarang, patokan kepemilikan maksimal 5 persen tersebut diberlakukan secara menyeluruh. Ketentuan ini mencakup Anggota Bursa (AB) yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham maupun pihak lain yang berbadan hukum Indonesia yang akan masuk menjadi pemegang saham bursa.
OJK Dorong Porsi Pembiayaan Produktif Multifinance Capai 48 Persen pada 2027

Mekanisme Kepemilikan di Atas Batas Maksimal
Kendati batas standar kepemilikan saham dipatok sebesar 5 persen, pemegang saham bursa tetap memiliki peluang untuk memiliki porsi melampaui batas tersebut. Pihak yang ingin memegang porsi saham lebih besar diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang cukup rinci sebagaimana diatur dalam POJK terkait demutualisasi.
Untuk melampaui ambang batas kepemilikan saham tersebut, OJK akan menerapkan mekanisme seleksi dan verifikasi yang ketat. OJK akan melakukan penelaahan, penelitian, serta penerbitan persetujuan resmi apabila pihak yang bersangkutan dinilai benar-benar memenuhi berbagai kriteria yang dipersyaratkan.
Tantangan Bisnis Es Krim di Tengah Kenaikan Biaya Impor dan Beban Logistik

Pada dasarnya, kepemilikan saham BEI pascademutualisasi terbuka bagi seluruh lembaga maupun institusi. Namun, perolehan porsi saham dalam jumlah besar hanya diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi kriteria tertentu, terutama pemegang saham strategis seperti Kementerian Keuangan hingga BPI Danantara. Jika seluruh kriteria terpenuhi dan telah melalui proses penelitian serta persetujuan dari OJK, pihak-pihak strategis tersebut dimungkinkan memegang porsi saham BEI melampaui batas 5 persen.






