berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Market

OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%

Sri NugrohoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 04.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait ketentuan porsi kepemilikan saham bagi semua pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pelaksanaan demutualisasi. Dalam rancangan aturan yang tengah disiapkan, OJK mematok batas maksimum kepemilikan saham bagi setiap pemegang saham sebesar 5 persen.

Ketentuan Batasan Saham dalam RPOJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa batasan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Keterangan tersebut disampaikannya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).

Hasan menjelaskan bahwa dalam konsep RPOJK yang berlaku sekarang, patokan kepemilikan maksimal 5 persen tersebut diberlakukan secara menyeluruh. Ketentuan ini mencakup Anggota Bursa (AB) yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham maupun pihak lain yang berbadan hukum Indonesia yang akan masuk menjadi pemegang saham bursa.

Baca Juga

OJK Dorong Porsi Pembiayaan Produktif Multifinance Capai 48 Persen pada 2027

OJK Dorong Porsi Pembiayaan Produktif Multifinance Capai 48 Persen pada 2027

Mekanisme Kepemilikan di Atas Batas Maksimal

Kendati batas standar kepemilikan saham dipatok sebesar 5 persen, pemegang saham bursa tetap memiliki peluang untuk memiliki porsi melampaui batas tersebut. Pihak yang ingin memegang porsi saham lebih besar diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang cukup rinci sebagaimana diatur dalam POJK terkait demutualisasi.

Untuk melampaui ambang batas kepemilikan saham tersebut, OJK akan menerapkan mekanisme seleksi dan verifikasi yang ketat. OJK akan melakukan penelaahan, penelitian, serta penerbitan persetujuan resmi apabila pihak yang bersangkutan dinilai benar-benar memenuhi berbagai kriteria yang dipersyaratkan.

Baca Juga

Tantangan Bisnis Es Krim di Tengah Kenaikan Biaya Impor dan Beban Logistik

Tantangan Bisnis Es Krim di Tengah Kenaikan Biaya Impor dan Beban Logistik

Pada dasarnya, kepemilikan saham BEI pascademutualisasi terbuka bagi seluruh lembaga maupun institusi. Namun, perolehan porsi saham dalam jumlah besar hanya diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi kriteria tertentu, terutama pemegang saham strategis seperti Kementerian Keuangan hingga BPI Danantara. Jika seluruh kriteria terpenuhi dan telah melalui proses penelitian serta persetujuan dari OJK, pihak-pihak strategis tersebut dimungkinkan memegang porsi saham BEI melampaui batas 5 persen.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaBEIOJK

Berita Terbaru Lainnya

Dirut Bulog dan Menko Pangan Jamin Bantuan Beras Capai Indonesia TimurIncar Swasembada, Prabowo Ajak Rusia Garap Sektor Energi RIOJK Dorong Porsi Pembiayaan Produktif Multifinance Capai 48 Persen pada 2027Tantangan Bisnis Es Krim di Tengah Kenaikan Biaya Impor dan Beban LogistikRupiah Perkasa ke Rp17.679 per Dolar AS pada Kamis SoreBGN Ajukan Anggaran MBG Rp240,2 T di 2027, Targetkan 72,4 Juta PenerimaWamendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Cukup Hanya Jadi AdministratorKejagung Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap