berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Market

OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%

Sri NugrohoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 04.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait ketentuan porsi kepemilikan saham bagi semua pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pelaksanaan demutualisasi. Dalam rancangan aturan yang tengah disiapkan, OJK mematok batas maksimum kepemilikan saham bagi setiap pemegang saham sebesar 5 persen.

Ketentuan Batasan Saham dalam RPOJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa batasan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Keterangan tersebut disampaikannya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).

Hasan menjelaskan bahwa dalam konsep RPOJK yang berlaku sekarang, patokan kepemilikan maksimal 5 persen tersebut diberlakukan secara menyeluruh. Ketentuan ini mencakup Anggota Bursa (AB) yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham maupun pihak lain yang berbadan hukum Indonesia yang akan masuk menjadi pemegang saham bursa.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Mekanisme Kepemilikan di Atas Batas Maksimal

Kendati batas standar kepemilikan saham dipatok sebesar 5 persen, pemegang saham bursa tetap memiliki peluang untuk memiliki porsi melampaui batas tersebut. Pihak yang ingin memegang porsi saham lebih besar diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang cukup rinci sebagaimana diatur dalam POJK terkait demutualisasi.

Untuk melampaui ambang batas kepemilikan saham tersebut, OJK akan menerapkan mekanisme seleksi dan verifikasi yang ketat. OJK akan melakukan penelaahan, penelitian, serta penerbitan persetujuan resmi apabila pihak yang bersangkutan dinilai benar-benar memenuhi berbagai kriteria yang dipersyaratkan.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Pada dasarnya, kepemilikan saham BEI pascademutualisasi terbuka bagi seluruh lembaga maupun institusi. Namun, perolehan porsi saham dalam jumlah besar hanya diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi kriteria tertentu, terutama pemegang saham strategis seperti Kementerian Keuangan hingga BPI Danantara. Jika seluruh kriteria terpenuhi dan telah melalui proses penelitian serta persetujuan dari OJK, pihak-pihak strategis tersebut dimungkinkan memegang porsi saham BEI melampaui batas 5 persen.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaBEIOJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap