Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan aliran dana yang nilainya ekuivalen Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan aliran uang tersebut sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dugaan aliran dana dari Tan Kian tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi asal serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut keterangannya, rangkaian pendalaman terhadap aliran dana ini kini telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut saat ini belum menjadi sebuah kesimpulan akhir. Tim penyidik Kejagung masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melengkapi berbagai alat bukti pendukung lainnya. Seluruh temuan yang diperoleh penyidik nantinya akan diungkap secara terang benderang dalam proses persidangan.
Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Cukup Hanya Jadi Administrator

Bantahan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Menanggapi isu yang beredar, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah keras bahwa kliennya pernah menerima uang sejumlah Rp 40 miliar dari Tan Kian. Febri menegaskan bahwa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memuat kesimpulan yang menyatakan Febrie menerima uang tersebut.
Febri menyatakan pihaknya telah membaca ulang seluruh transkrip putusan sidang praperadilan. Berdasarkan transkrip tersebut, bukti yang dibahas di persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang yang nilainya ekuivalen Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Ferry. Nama Febrie Adriansyah sama sekali tidak disebutkan di dalam bukti tersebut sebagai pihak yang menerima aliran dana.
Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung dalam Kasus TPPU

Lebih lanjut, Febri menggarisbawahi bahwa keterangan mengenai pemberian dana kepada sosok bernama Ferry itu pun baru berasal dari keterangan satu pihak saja. Oleh karena itu, substansi keterangan tersebut dinilai masih membutuhkan proses pendalaman serta pembuktian lebih lanjut.






