Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya sebagai tersangka.
Dalam proses hukum tersebut, Febrie diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Febrie sebelumnya tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Pemeriksaan terhadap Febrie selesai pada malam hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 20.53 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie terlihat mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dengan kondisi kedua tangan terborgol. Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Febrie memilih untuk bungkam dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Cukup Hanya Jadi Administrator

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan mengenai materi dan jalannya pemeriksaan kliennya. Febri mengungkapkan bahwa penyidik Tim 9 melayangkan sekitar 50 pertanyaan kepada kliennya sepanjang pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa Febrie bersikap kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Selain itu, Febri menyampaikan bahwa kliennya siap apabila penyidik kembali memerlukan keterangannya dalam pemeriksaan lanjutan di masa mendatang, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Kliennya juga menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses persidangan yang akan datang.
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Dalam penanganan perkara dugaan pencucian uang ini, penyidik Tim 9 Kejagung tidak hanya memeriksa Febrie Adriansyah. Penyidik juga memeriksa tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Nurman Herin, yang dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.






