Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan rampung pada September 2026. Regulasi berupa Peraturan OJK (POJK) tersebut saat ini berada pada tahap finalisasi sebelum resmi diundangkan pada kuartal ketiga tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan di internal OJK telah rampung melalui forum Rapat Dewan Komisioner (RDK) serta koordinasi dengan Departemen Hukum OJK. OJK juga telah memulai koordinasi awal terkait harmonisasi aturan tersebut dengan Kementerian Hukum.
Pada 4 September 2026, OJK mengagendakan pembahasan lanjutan guna penajaman dan perumusan final Rancangan POJK (RPOJK) sebelum menanti hasil harmonisasi resmi dari Kementerian Hukum.
Ekspor Beras Perdana ke Malaysia, RI Semakin Berdaulat dalam Pangan

Perubahan Struktur dan Penundaan RUPSLB BEI
Demutualisasi BEI merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui aturan ini, struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasi bursa akan mengalami perubahan mendasar.
Setelah POJK resmi berlaku, BEI diwajibkan menyesuaikan anggaran dasar dan ketentuan internal bursa. Perubahan ini memungkinkan pihak di luar Anggota Bursa (AB) masuk sebagai pemegang saham baru BEI. Berdasarkan amanat regulasi, terdapat tiga institusi negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Keterlibatan BPI Danantara rencananya dieksekusi melalui Danantara Investment Management (DIM). Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengonfirmasi bahwa komunikasi dan koordinasi intensif terus berjalan bersama OJK dan BEI terkait persiapan investasi tersebut.
Akui Kalah dari Vietnam, Bos BI Buka Suara soal Kondisi Ekonomi RI

Proses penerbitan aturan yang masih berjalan turut memengaruhi agenda korporasi BEI. Manajemen bursa sebelumnya telah menerbitkan ralat atas pengumuman bertanggal 14 Agustus 2026 mengenai penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pelaksanaan RUPSLB dipastikan ditunda hingga POJK Demutualisasi resmi diterbitkan oleh OJK.






