Kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Solo, Serang, hingga Tabanan memicu desakan pembenahan sistem keselamatan. Menanggapi rentetan peristiwa tersebut, Komisi XII DPR RI meminta setiap pengelola TPA wajib menyiapkan perangkat pemadam kebakaran (fire fighting package) sebagai standar operasional minimum.
Desakan ini mencuat seiring kebakaran di beberapa lokasi penampungan sampah. TPA Putri Cempo di Solo mengalami kebakaran sejak Rabu (2/9) yang mencakup area sekitar 6 hektare di Blok B, C, dan D. Di Serang, TPA liar Waringinkurung terbakar sejak Jumat (28/8) dan kini kondisinya mulai membaik meski masih menyisakan kepulan asap tipis. Sementara itu, kebakaran di TPA Mandung, Tabanan, Bali, telah berlangsung sekitar sepekan dan memaparkan asap pekat ke puluhan staf Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah dan Tinja setempat.
Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir menyatakan bahwa ketersediaan sarana pemadaman merupakan keharusan di setiap TPA guna mencegah meluasnya titik api. Standar minimum yang diusulkan meliputi sumber air permanen, kolam penampungan air (water reservoir), pompa kapasitas besar, hidran, selang atau pompa mobile, dan tanah penutup. Fasilitas tersebut juga perlu dilengkapi alat berat seperti ekskavator atau buldoser, akses memadai untuk armada Damkar, SOP penanganan darurat, serta petugas jaga 24 jam.
Eks Kabiro Kemenag Kuak Perintah Orang Yaqut Bentuk Tim Hadapi Pansus

Pemetaan Risiko dan Deteksi Dini
Jalal juga mendorong perumusan program pencegahan kebakaran TPA dan target zero open dumping periode 2026–2030. KLH bersama pemerintah daerah diusulkan membuat peta klasifikasi risiko TPA dengan tingkatan hijau untuk risiko rendah, kuning untuk wilayah yang memerlukan mitigasi, oranye untuk area rawan kebakaran, dan merah untuk kategori darurat atau berisiko tinggi.
Klasifikasi risiko tersebut diukur melalui sejumlah indikator utama, seperti usia TPA, volume timbunan sampah, ketinggian dan kemiringan tumpukan, konsentrasi gas metana, hingga faktor cuaca. Untuk TPA berukuran besar, fasilitas deteksi dini disarankan mencakup sensor metana (CH₄), sensor temperatur, pemantauan CCTV atau drone thermal, serta stasiun pemantau cuaca.
Sidang Kuota Haji, Eks Kemenag Akui Ada Tim Cari Alasan Pembagian 50, 50

Mengenai alokasi anggaran, Jalal mengingatkan agar kebijakan efisiensi transfer ke daerah (TKD) tidak sampai memotong pos belanja operasional yang menopang fungsi vital pengelolaan lingkungan dan keselamatan di TPA.






