Pemerintah Kota Solo resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan menyusul kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Kebijakan darurat ini diambil guna mempercepat penanganan dan memitigasi dampak kebakaran yang meluas di area pembuangan sampah tersebut.
Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan penetapan status tanggap darurat berlaku mulai Kamis, 3 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah jajaran pemerintah daerah mengevaluasi kajian teknis, data temuan di lapangan, serta potensi risiko yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.
Anggota DPR Minta Setiap TPA Wajib Punya Perangkat Pemadam Kebakaran

Kebakaran mulai berkobar sejak Rabu (2/9/2026) malam. Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono menjelaskan, kobaran api membakar area seluas kurang lebih 6 hektare yang tersebar di Blok B, Blok C, dan Blok D TPA Putri Cempo.
Upaya pemadaman dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang mengerahkan puluhan unit mobil pemadam kebakaran serta armada water cannon Polri. Operasi penanganan di lokasi melibatkan berbagai unsur, di antaranya BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, UPTD TPA Putri Cempo, aparatur kecamatan dan kelurahan setempat, serta jajaran TNI-Polri dari Polda Jateng, Polresta Solo, dan Korem.
Eks Kabiro Kemenag Kuak Perintah Orang Yaqut Bentuk Tim Hadapi Pansus

Prioritas utama tim di lapangan saat ini adalah melokalisasi seluruh titik api agar bara tidak merembet ke kawasan permukiman penduduk. Sebagai langkah pencegahan tambahan, Pemkot Solo turut menyiagakan satu unit armada damkar secara khusus di dekat kawasan rumah warga agar dapat bergerak cepat melakukan penyiraman jika api mendekat.






