Data statistik mengenai kemiskinan di Indonesia kerap memunculkan pertanyaan publik ketika angka yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tampak terpaut jauh dari publikasi lembaga internasional. BPS mencatat persentase kemiskinan di Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau mencakup sekitar 22,93 juta orang. Sementara itu, Bank Dunia melalui proyeksi Macro Poverty Outlook edisi April 2026 menyebut sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Perbedaan persentase yang sangat mencolok tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pendataan, melainkan karena perbedaan mendasar pada standar acuan dan tujuan pengukuran. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menegaskan bahwa statistik kemiskinan dari kedua instansi tidak dapat diperbandingkan secara langsung karena Bank Dunia tidak menghitung angka tersebut berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia.
Landasan Bank Dunia Menggunakan Standar Negara Menengah Atas
Angka 64,2 persen yang dirilis Bank Dunia merupakan hasil proyeksi tahun 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan 8,30 dolar AS per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Nilai tersebut bukan hasil perkalian langsung antara nilai dolar di pasar valuta asing dengan kurs rupiah, melainkan disesuaikan melalui indikator PPP yang memperhitungkan perbedaan daya beli riil antarnegara.
Patokan 8,30 dolar AS per hari merupakan standar yang umum dipakai Bank Dunia untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC). Dalam skema pembaruan terbarunya, Bank Dunia menetapkan tiga tingkatan garis kemiskinan global:
Kepala BGN Buka Ruang Polisi Usut Dugaan Pidana Kasus Keracunan MBG

- 3 dolar AS per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem.
- 4,20 dolar AS per kapita per hari untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah.
- 8,30 dolar AS per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah atas.
Penggunaan batas 8,30 dolar AS tersebut ditujukan secara spesifik untuk membandingkan kondisi perekonomian dan kesejahteraan secara lintas negara di tingkat global.
Pendekatan Kebutuhan Dasar yang Diterapkan BPS
Berbeda dari acuan komparatif global Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan di tingkat nasional menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Metode ini menghitung jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan seorang individu untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan nonmakanan.
Komponen makanan diukur berdasarkan standar konsumsi energi minimum sebesar 2.100 kilokalori per orang per hari yang disesuaikan dengan pola konsumsi riil rumah tangga Indonesia. Untuk komponen nonmakanan, BPS memasukkan pemenuhan kebutuhan dasar atas perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Stafsus Yaqut Bersaksi 24 Anggota Panja Komisi 8 DPR Minta 3.000 Riyal

Data pengeluaran dan konsumsi masyarakat tersebut diperoleh melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diselenggarakan BPS sebanyak dua kali dalam setahun. Berdasarkan metode CBN ini, rata-rata garis kemiskinan rumah tangga nasional di Indonesia tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
Standar Penggunaan Data untuk Kebijakan Domestik
Karena kedua ukuran dirancang untuk tujuan yang berbeda, penggunaan datanya memiliki ranah tersendiri. Standar Bank Dunia berguna untuk analisis komparatif antarnegara di tingkat regional maupun internasional, sedangkan perhitungan BPS dirancang untuk memotret realitas kebutuhan pokok di dalam negeri.
Kesesuaian fungsi ini juga telah ditegaskan oleh Bank Dunia. Melalui keterangan resmi di situs webnya pada 13 Juni 2025, lembaga internasional tersebut menyatakan bahwa garis kemiskinan nasional serta statistik yang diterbitkan oleh BPS lebih tepat dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan pembangunan di dalam negeri Indonesia.






