Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyerahkan temuan sejumlah kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas penyebab insiden tersebut dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana.
Sudaryono menjelaskan bahwa proses penegakan hukum kini berfokus pada pemeriksaan unit dapur penyedia MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memicu terjadinya peristiwa keracunan makanan tersebut.
Penyelidikan dan Dugaan Pidana
Mengenai penetapan status hukum atas peristiwa yang terjadi, Sudaryono menegaskan bahwa kepastian adanya tindak pidana sepenuhnya berada di tangan penyelidik kepolisian. Pihak BGN menyerahkan proses evaluasi hukum secara terbuka kepada aparat yang berwenang.
Sempat Padam, Api Kebakaran Sampah di Pisangan Tangsel Nyala Lagi

"Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," kata Sudaryono pada Kamis (3/9).
Sejauh ini, politikus Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa sudah ada dua kasus keracunan MBG yang perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Ketidakpatuhan SOP dan Evaluasi Tata Kelola
Berdasarkan pemetaan dan evaluasi internal terhadap berbagai laporan yang masuk, Sudaryono mengungkapkan bahwa sebagian besar persoalan bersumber dari kelalaian teknis dalam proses penyediaan makanan. Sekitar 80 hingga 90 persen kasus keracunan MBG terjadi akibat ketidakpatuhan pelaksana terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
TPA Putri Cempo Solo Kebakaran, KLH Pantau Kualitas Udara di Sekitar Lokasi

Laporan kasus dugaan keracunan makanan ini ditemukan tersebar di beberapa daerah. Beberapa wilayah yang mencatatkan laporan kejadian tersebut antara lain Sidoarjo, Agam, hingga wilayah Lasem di Kabupaten Rembang.
Menanggapi rentetan temuan di berbagai daerah tersebut, Sudaryono menyatakan bahwa BGN kini sedang berbenah dan merapikan tata kelola pelaksanaan MBG yang berjalan dari kepemimpinan sebelumnya. Pembenahan tata kelola dan pengawasan operasional SPPG dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi secara ketat di setiap satuan pelayanan.






