Siapa sosok Erick Soedjasa dan mengapa ia diburu otoritas internasional? Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim bersama Divhubinter Polri menangkap Erick Soedjasa saat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026).
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Erick sebelumnya masuk dalam daftar buronan Interpol (Red Notice) sejak Februari 2024. Setelah penangkapan paksa di Surabaya, tersangka langsung dibawa menuju Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Erick merupakan satu dari enam tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI)—perusahaan penyedia sistem keamanan digital seperti verifikasi sidik jari, pengenalan wajah, dan pemindaian iris mata. Kasus ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian bagi korban hingga Rp37,4 miliar.
Keliru, Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat pada Akhir 2026

Rekam Jejak Karier di Industri Teknologi
Sebelum berstatus buronan, Erick dikenal memiliki rekam jejak panjang di sektor teknologi. Pada awal 2000-an, ia berkarier sebagai asisten insinyur di Motorola dan DELL, serta menjadi insinyur perancang perangkat keras untuk Measurement Computing Corp. dan Analogic.
Memasuki periode 2006 hingga 2012, ia menjabat sebagai Manajer Program di Microsoft dan Kepala Divisi Pengembangan di KASKUS. Kariernya berlanjut ke posisi Chief Technology Officer (CTO) di INDOMOG dan ERA Technology pada 2012–2017, CTO di RebelWorks pada 2016, serta CTO untuk Paxel.co pada 2017.
Peran dalam Perkara PT ASLI RI
Keterlibatan Erick bermula dari relasinya dengan Direktur Operasional PT ASLI RI, Rionald Anggara Soerjanto, pada kurun 2018 hingga 2021. Rionald meminta Erick bersama Tedjo Suprayogi Liman untuk mencarikan reseller bagi PT ASLI RI dengan kesepakatan pembagian komisi penjualan.
Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Erick kemudian membawa Michael WW Cheung sebagai reseller. Dari hasil klaim pengadaan 19 pelanggan, komisi sebesar Rp10,3 miliar dicairkan. Uang tersebut dibagi: 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Michael, dan 25 persen untuk Erick sebagai perantara. Namun, penyelidikan mengungkap data 19 pelanggan tersebut telah dimanipulasi agar komisi dapat dicairkan.
Polisi menerima laporan perkara ini pada 2022. Erick yang awalnya diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Sebelum sempat ditahan, ia melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya Bareskrim Polri menerbitkan Red Notice Interpol untuk menangkapnya.






