Aksi pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Raya Merdeka, Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang, berhasil diungkap pihak kepolisian dalam waktu singkat. Dua orang pelaku berinisial AH dan DJ ditangkap aparat. Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka AH dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat disergap.
Peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, M. Aditya Tri Ramadhan, segera melaporkan kehilangan motornya ke kantor polisi sesaat setelah kejadian berlangsung. Merespons laporan korban, tim kepolisian langsung menggelar penyelidikan cepat.
Petunjuk dari hasil penyelidikan mengarahkan pergerakan petugas ke wilayah Cikupa, tepatnya di Kelurahan Cibadak, Kabupaten Tangerang. Pada Jumat (11/9) pukul 01.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah laporan dibuat, petugas menemukan keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penindakan.
Keliru, Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat pada Akhir 2026

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka AH mencoba melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkannya. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah alat kejahatan, antara lain enam buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, serta tiga buah kunci L yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH diketahui merupakan pelaku pencurian motor kawakan. Kepada penyidik, ia mengaku sudah menggasak tujuh unit sepeda motor bersama seorang rekannya yang berinisial TI. Setiap unit motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga rata-rata Rp 4 juta, lalu uangnya dibagi bersama komplotannya.
Dapur Umum Ini Targetkan 21.000 Porsi bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Sementara itu, pelaku DJ berperan sebagai kurir yang diperintahkan AH untuk membawa sepeda motor curian ke wilayah Lampung. Atas perannya mengirim kendaraan tersebut untuk dijual, DJ dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta.
Kini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.






