Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial RMA (19), warga Kota Semarang, setelah membawa kabur anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan membawa lari anak di bawah umur tanpa izin wali serta dugaan pencabulan.
Penangkapan bermula saat korban ditemukan bersama pelaku di sebuah rental PlayStation (PS) di kawasan Banyumanik. RMA sempat menjadi sasaran amuk massa di sekitar lokasi sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada aparat kepolisian.
Keliru, Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat pada Akhir 2026

Kasus ini berawal dari hilangnya korban sejak Minggu (6/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga keluarga memutuskan melapor ke polisi pada Senin (7/9). Selain membuat laporan resmi, pihak keluarga juga menyebarkan informasi pencarian anak melalui media sosial Instagram dan Facebook.
Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candisari melakukan penelusuran hingga mendeteksi keberadaan korban bersama RMA di Banyumanik.
Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Iptu Bunawi mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan dan perkara ini telah dilimpahkan ke Satres PPA Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.






