Penyelidikan mendalam terhadap jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu lintas daerah berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Sindikat ini diketahui telah dua kali memproduksi uang palsu dalam skala besar sebelum seluruh mata rantai operasinya dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dalam proses produksinya, para pelaku mencetak belasan ribu lembar uang tiruan pecahan rupiah. Namun, tidak semua lembaran hasil cetakan tersebut berhasil diedarkan ke masyarakat karena sebagian mengalami kegagalan teknis saat dicetak.
Awal Mula Pengungkapan Kasus di Stasiun Jakarta Kota
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Agustus 2026. Laporan tersebut menginformasikan adanya peredaran uang tiruan di kawasan Stasiun Jakarta Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menelusuri asal-usul uang palsu tersebut ke tempat produksinya. Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi mengungkap bahwa operasional sindikat ini melibatkan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Tasikmalaya, Jawa Barat sebagai TKP 1 dan Banyumas, Jawa Timur sebagai TKP 2.
Produksi di Tasikmalaya dan Temuan 4 Ribu Lembar Cacat
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa sindikat tersebut telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu sebanyak dua kali di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tersangka TPPU Narkoba Segera Disidang

Pada proses cetakan pertama di Tasikmalaya, kelompok ini memproduksi sebanyak 12.000 lembar uang palsu. Dari total 12.000 lembar yang dicetak pada tahap tersebut, sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat produksi.
Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa kategori cacat produksi tersebut terjadi karena hasil cetakan tidak sempurna dan tidak mirip dengan uang rupiah asli. Akibatnya, ribuan lembar yang rusak tersebut disisihkan dan tidak ikut diedarkan.
Penjualan Rp 225 Juta dan Modus Peredaran
Meski mendapati 4.000 lembar gagal cetak, sindikat ini berhasil meloloskan 8.000 lembar uang palsu dari produksi tahap pertama tersebut. Sebanyak 8.000 lembar uang tiruan yang dinilai memenuhi standar kelompok tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 225 juta.
Dalam mengedarkan uang palsu tersebut, para tersangka menerapkan sejumlah modus transaksi untuk mengelabui korban:
72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH

- Menggabungkan atau menyelipkan uang palsu di antara lembaran uang asli saat bertransaksi.
- Membeli barang atau bertransaksi dalam jumlah banyak agar lembaran uang palsu tidak mudah terdeteksi oleh pihak penerima.
Penyitaan Mesin Cetak di Banyumas dan Puluhan Barang Bukti
Selain melakukan penindakan di Tasikmalaya, jajaran kepolisian juga bergerak menuju TKP kedua yang berlokasi di Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Di lokasi ini, polisi menyita sebuah mesin pencetak berukuran panjang.
Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa mesin panjang yang menyerupai bentuk kereta api tersebut dipersiapkan oleh sindikat sebagai sarana produksi berikutnya (next product). Apabila peredaran awal berhasil, para pelaku berencana memperbanyak cetakan uang palsu dalam jumlah yang lebih masif menggunakan mesin tersebut.
Secara keseluruhan, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 40 item barang bukti dari pengungkapan ini. Barang bukti yang disita meliputi mesin pencetak uang tiruan serta 15.610 lembar uang palsu dengan pecahan nominal Rp 100.000.
Penangkapan dan Peran 11 Tersangka
Dalam penuntasan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pemalsuan uang tersebut. Masing-masing tersangka memiliki pembagian peran dan tanggung jawab yang terstruktur:
- Tersangka S: Berperan sebagai pemodal, pendana, dan penyuplai.
- Tersangka N: Bertanggung jawab sebagai pihak yang melakukan pencetakan dan penyelesaian akhir (finishing).
- Tersangka MK alias J: Berperan mendesain serta mengikat lembaran uang palsu.
- Tersangka R: Berperan dalam proses desain uang tiruan.
- Tersangka W: Bertanggung jawab melakukan pelubangan pada lembaran uang.
- Tersangka HW: Bertindak sebagai penyimpan dan pengedar uang palsu.
- Tersangka AH, K, ARP, GM, dan SP: Terlibat dalam jaringan sindikat sebagai bagian dari kelompok peredaran dan operasional.






