Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyidik melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru proses hukum terhadap istri dan dua anak Ko Erwin, yang kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Berikut rangkuman pertanyaan dan jawaban penting mengenai perkembangan kasus TPPU jaringan Ko Erwin.
Siapa Saja Tersangka yang Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Terdapat tiga tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Mataram. Ketiganya merupakan anggota keluarga inti dari terpidana atau tersangka kasus narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yaitu:
Pemerintah Klaim Karhutla di 4 Provinsi Sumatra Mulai Terkendali

- Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin)
- Hadi Sumarho Iskandar (anak Ko Erwin)
- Christina Aurelia (anak Ko Erwin)
Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi bernomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026.
Apa Peran dan Modus yang Dilakukan Para Tersangka?
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas transaksi keuangan Ko Erwin, aliran dana hasil kejahatan narkotika disamarkan melalui rekening anggota keluarganya. Ketiga tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan uang tersebut, meliputi:
- Menerima transfer dan aliran dana yang bersumber dari peredaran narkotika jaringan Ko Erwin.
- Menyediakan rekening bank pribadi untuk memfasilitasi penampungan uang hasil tindak pidana narkoba guna menyamarkan asal-usul kekayaan.
Apa Saja Aset yang Disita dalam Perkara Ini?
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita berbagai bentuk aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan estimasi nilai total mencapai Rp 15,3 miliar (Rp 15.300.000.000).
Kabut Asap Memburuk, Pemprov Jambi Liburkan Sekolah PAUD dan TK

Aset-aset yang disita tersebut tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terdiri atas:
- Deretan unit kendaraan bermotor roda empat (mobil)
- Unit bangunan rumah toko (ruko)
- Bangunan gudang
Bagaimana Proses Pelaksanaan Pelimpahan Tahap II?
Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026. Pemeriksaan berkas dan fisik barang bukti dilakukan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI bersama tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram.
Dengan terlaksananya tahap penyerahan ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan setempat untuk memasuki agenda persidangan.






