Kebakaran yang dipicu oleh keberadaan limbah pada Jumat malam (21/8) di saluran perbatasan kawasan industri memicu respons penanganan segera di tingkat lapangan. Menyikapi situasi tersebut, PT Kawasan Industri Medan (Persero) atau PT KIM menjalankan serangkaian tindakan pemulihan lingkungan di Dusun 15 Pematang Johar, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Area parit warga yang berbatasan langsung dengan KIM Blok 5 tersebut diduga terpapar aliran limbah pabrik. Penanganan tidak hanya difokuskan pada pembersihan material residu yang terbakar, tetapi juga menyangkut pengusutan sumber pencemaran bersama dinas terkait.
Langkah Teknis Normalisasi Saluran Pascakebakaran
Proses pemulihan saluran parit di Dusun 15 dilaksanakan secara intensif selama dua hari, terhitung sejak 22 hingga 23 Agustus 2026. Untuk memulihkan daya tampung dan kebersihan saluran, serangkaian tahapan teknis dilakukan oleh manajemen kawasan bersama warga:
1. Pengerahan Alat Berat dan Personel Lapangan PT KIM mengerahkan unit alat berat beserta tim teknis langsung ke titik aliran parit Dusun 15 guna menjangkau endapan limbah yang sulit diurai secara manual.
Kapal Tenggelam Buat Warga Ngamuk, Batu Melayang-Benda Dibakar di Tunisia

1. Pembersihan dan Pengangkatan Residu Bersama Warga Melalui kerja sama dengan masyarakat Dusun 15 Pematang Johar, tim di lapangan mengangkat endapan dan sisa-sisa limbah yang tertinggal pascaperistiwa kebakaran.
1. Relokasi Residu ke Tempat Pembuangan Khusus Limbah yang berhasil diangkat dari dasar saluran parit langsung dimuat dan diangkut menuju lokasi penampungan pembuangan yang semestinya agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi sekunder bagi permukiman sekitar.
Prosedur Pengujian Laboratorium dan Identifikasi Sumber Limbah
Di tengah dugaan masyarakat bahwa limbah yang memicu kebakaran berasal dari operasional perusahaan di dalam kawasan industri, PT KIM menempuh jalur pengujian ilmiah untuk memastikan fakta material di lapangan:
- Pengambilan Sampel: Tim laboratorium PT KIM telah diterjunkan ke parit Dusun 15 untuk mengambil sampel limbah cair dan padat yang diduga mencemari area.
- Uji Laboratorium Internal: Sampel tersebut saat ini sedang diuji di laboratorium internal PT KIM guna mengetahui karakteristik kimiawi dan mencocokkannya dengan profil buangan industri sekitar.
- Penyerahan Alat Bukti: Hasil resmi dari pengujian laboratorium nantinya diserahkan secara utuh kepada instansi berwenang sebagai salah satu alat bukti penanganan perkara lingkungan.
Koordinasi Penegakan Hukum dengan Gakkum DLH Provsu
Untuk menjamin akuntabilitas serta penegakan aturan yang berlaku di sektor lingkungan hidup, penanganan perkara ini tidak diselesaikan secara sepihak oleh pengelola kawasan. PT KIM telah berkoordinasi secara resmi dengan Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Gakkum DLH Provsu).
Pramono Siapkan Rp2,7 T Bangun LRT Jakarta Manggarai Tembus Dukuh Atas

Koordinasi ini difokuskan untuk mengusut tuntas penyebab aliran limbah dan peristiwa kebakaran sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran batas baku mutu atau pembuangan ilegal oleh pabrik tertentu, berkas hasil pemeriksaan lapangan dan hasil uji lab akan diproses melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Tanggung Jawab Operasional dan Kewajiban Perusahaan Tenan
Direktur Pengembangan & Operasional PT KIM, Taufik Akbar, dalam keterangannya pada Senin (24/8) menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh peristiwa kebakaran dan dugaan pencemaran tersebut.
Selain memastikan pembersihan tuntas di Dusun 15 Pematang Johar, manajemen kawasan mengeluarkan instruksi tegas bagi para pelaku usaha di dalam kawasan industri. PT KIM mengimbau setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah KIM untuk tidak melanggar ketentuan hukum dan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya, khususnya terkait pengelolaan limbah industri.






