Penetapan puluhan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuntut proses penegakan hukum yang akuntabel dan berlandaskan regulasi yang kuat. Setelah Bareskrim Polri mengumumkan penindakan terhadap 72 tersangka di berbagai wilayah, Komisi III DPR RI mengingatkan aparat kepolisian agar konsisten mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Langkah penanganan perkara karhutla ini melibatkan sinergi lintas lembaga, penelusuran aktor korporasi, hingga pencegahan terpadu di tingkat daerah.
Langkah Penegakan Hukum Berbasis Regulasi Lingkungan Hidup
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Polri dalam menjaring 72 tersangka. Menurutnya, langkah penetapan status hukum tersebut diyakini telah berpijak pada alasan dan bukti yang kuat.
Kendati demikian, proses hukum lanjutan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum acara dan undang-undang sektoral. Legislator menekankan beberapa pedoman utama bagi penyidik di lapangan:
Pemerintah Klaim Karhutla di 4 Provinsi Sumatra Mulai Terkendali

- Menjadikan ketentuan KUHAP sebagai landasan utama dalam seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan.
- Mengintegrasikan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait Lingkungan Hidup untuk memperkuat konstruksi sangkaan pidana.
- Memastikan pengumpulan alat bukti memenuhi standar pembuktian formil maupun materiel agar perkara tidak gugur di persidangan.
Pemetaan Wilayah Penindakan di 9 Polda
Penetapan 72 tersangka karhutla tersebut merupakan hasil penanganan laporan polisi yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda), khususnya pada wilayah rawan titik api di Sumatra dan Kalimantan:
- Polda Riau
- Polda Kalbar (Kalimantan Barat)
- Polda Sumsel (Sumatera Selatan)
- Polda Jambi
- Polda Kalteng (Kalimantan Tengah)
- Polda Kalsel (Kalimantan Selatan)
- Polda Kaltim (Kalimantan Timur)
- Polda Aceh
- Polda Kaltara (Kalimantan Utara)
Sebaran wilayah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan memerlukan koordinasi kewilayahan yang intensif antara Mabes Polri dan jajaran polda terkait.
Strategi Menjerat Penerima Keuntungan dan Korporasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Polri menargetkan pihak-pihak yang menikmati hasil atau keuntungan finansial dari pembakaran lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Kabut Asap Memburuk, Pemprov Jambi Liburkan Sekolah PAUD dan TK

Upaya penindakan tersebut difokuskan pada:
- Melakukan pengejaran terhadap pelaku perorangan maupun entitas korporasi yang terbukti menyuruh lakukan atau diuntungkan oleh pembersihan lahan melalui pembakaran.
- Menerapkan penegakan hukum secara tegas guna memutus mata rantai motif ekonomi di balik pembakaran hutan.
- Mengantisipasi kendala operasional lapangan, mengingat titik api pada musim kemarau sangat sulit dipadamkan akibat terbatasnya ketersediaan sumber air di area kebakaran.
Sinergi Pencegahan Bersama Pemerintah Daerah
Selain penindakan pidana, pencegahan penambahan titik api baru menjadi prioritas yang harus dilakukan secara paralel. Endang Agustina meminta aparat penegak hukum (APH) memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui langkah sosialisasi aktif kepada masyarakat serta pemilik konsesi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum membakar lahan. Pendekatan pencegahan ini diperlukan untuk meminimalkan potensi meluasnya kebakaran di wilayah-wilayah yang rentan.






