Polda Metro Jaya mengamankan puluhan orang yang disebut berafiliasi dengan jaringan anarko saat aksi unjuk rasa berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Kepolisian menuding kelompok tersebut berupaya menginfiltrasi barisan massa guna menunggangi jalannya demonstrasi.
Sebanyak 63 orang telah diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa puluhan orang tersebut terbagi ke dalam dua kelompok peran.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," ujar Iman Imanuddin.
Peran dan Pasal yang Dikenakan
Pihak kepolisian menduga orang-orang yang diamankan tersebut terlibat dalam serangkaian tindakan perusakan dan kekerasan, mulai dari aksi yang memicu kebakaran, gangguan terhadap keamanan umum, aksi pengeroyokan, hingga manipulasi data seolah-olah autentik.
Gubernur Lemhannas Tegaskan Ketahanan Daerah Vital saat Tutup KPPD IV

Atas dugaan tindakan tersebut, mereka kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262. Penyidik kepolisian juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Label kelompok anarko bukan pertama kalinya disematkan oleh aparat penegak hukum dalam dinamika unjuk rasa di Indonesia. Tudingan serupa sebelumnya pernah dilontarkan kepolisian pada aksi penolakan UU Cipta Kerja pada 2020 serta demonstrasi Hari Buruh tahun 2025. Pola narasi yang sama juga sempat digunakan kepolisian saat merespons demonstrasi di sejumlah kota lain, seperti Bandung, Malang, dan Makassar.
Mengenal Ideologi dan Sejarah Gerakan Anarkisme
Di luar konteks penindakan hukum oleh kepolisian, anarkisme secara mendasar merupakan sebuah ideologi politik dan filosofi yang menolak segala bentuk hierarki, dominasi, serta otoritas yang dinilai menindas. Seturut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, anarkisme berpijak pada gagasan bahwa manusia semestinya hidup secara bebas dan otonom tanpa intervensi yang memaksa dari pihak luar. Dari kacamata penganutnya, negara dipandang sebagai otoritas dengan daya paksa yang kerap menjadi sumber ketimpangan sosial dan penindasan.
Fakta-fakta Kasus Kematian Winda Lorenza, Eks Istri Polisi di Sumut

Dalam perkembangannya, ideologi ini memiliki beragam varian aliran, antara lain anarko-kapitalisme, anarko-transhumanisme, eko-anarkisme, anarko-feminisme, queer-anarkisme, anarko-pasivisme, anarko hijau, hingga anarko-sindikalisme. Di antara ragam pemikiran tersebut, anarko-sindikalisme tumbuh menjadi salah satu varian yang paling berkembang dan menjelma sebagai gerakan berskala besar.
Secara historis, gagasan anarkisme pertama kali tumbuh di Eropa pada abad ke-19, seiring dengan menguatnya gerakan kelas pekerja. Salah satu tokoh penting yang dipandang sebagai pelopor pemikiran ini adalah Pierre-Joseph Proudhon, yang melontarkan kritik keras terhadap kepemilikan pribadi dan dominasi kekuasaan negara lewat bukunya, What is Property? (1940).
Di Indonesia, jejak pemikiran anarkisme dapat dilacak sejak era 1900-an. Sebagaimana dicatat oleh Bima Satria dalam buku Perang yang Tidak Akan Kita Menangkan (2018), salah satu tokoh pergerakan kemerdekaan yang dikenal dengan aktivisme anarkisnya adalah Douwes Dekker, tokoh pendiri Indische Partij bersama Ki Hajar Dewantara dan Cipto Mangunkusumo.






