Rencana pembentukan harga acuan mandiri untuk komoditas ekspor andalan Indonesia kian mendekati tahap operasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan posisi-posisi struktural krusial di unit kerja Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), termasuk Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, telah berhasil ditentukan guna menyongsong target beroperasinya bursa pada 1 Januari 2027.
Langkah penguatan organisasi pengawasan BMKS ini menyusul persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk masa jabatan 2026–2031. Sarjito sebelumnya merupakan calon tunggal yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Surat Presiden (Surpres) dan telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI pada Senin (24/8) sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya, Sarjito dijadwalkan dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
Penyiapan Regulasi dan Transisi Pengawasan
Selain pengisian sumber daya manusia di posisi kunci, OJK tengah mematangkan landasan regulasi untuk memayungi jalannya BMKS. Saat ini, OJK telah menyusun dua rancangan Peraturan OJK (POJK) yang akan dimintakan persetujuan kepada Komisi XI DPR RI.
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta Dipastikan Beroperasi Normal

Kedua rancangan regulasi tersebut memuat aturan main operasional BMKS serta mekanisme teknis pengalihan pengawasan komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke OJK.
Sementara itu, rincian mengenai komoditas apa saja yang akan diperdagangkan secara spesifik di dalam bursa tidak diatur langsung oleh POJK, melainkan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal Lampung Financial Festival, Ada Bankir Top hingga King Nassar

Sasaran Penentuan Harga Referensi Ekspor
Kehadiran BMKS di bawah payung pengawasan OJK ditujukan untuk membentuk harga referensi (reference price) domestik yang kredibel bagi komoditas-komoditas ekspor utama Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menjadi fase lanjutan dari implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang dirumuskan pemerintah bersama otoritas keuangan.
Sebagai salah satu produsen komoditas global utama—seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, hingga karet—Indonesia berupaya mengonsolidasikan perdagangan komoditas strategis melalui infrastruktur bursa terintegrasi agar memiliki posisi tawar harga yang lebih kuat di pasar internasional saat BMKS mulai beroperasi penuh pada 2027 mendatang.






