Pakar telematika Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan tudingan ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara tersebut resmi terdaftar dengan nomor registrasi 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
Sidang perdana tersebut rencananya dimulai pukul 10.30 WIB dan bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur. Persidangan awal ini akan berfokus pada agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Menghadapi proses persidangan yang mulai bergulir, Roy telah menyiapkan tim kuasa hukum serta materi pembuktian. Pihaknya menyatakan telah mengumpulkan bukti dokumen tertulis serta menyiapkan keterangan dari dua orang ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli akuntansi.
Polisi Pastikan Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik Rombongan Wartawan yang Hilang

Mengenai jalannya pembuktian nanti, Roy secara khusus meminta agar Joko Widodo hadir secara langsung di ruang sidang untuk memberikan keterangan, alih-alih hanya mengandalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau sambungan daring. Kendati demikian, Roy memastikan bahwa kehadiran Jokowi belum diwajibkan pada sidang perdana 17 September mendatang karena tahapan perkara baru memasuki pembacaan dakwaan.
Perbedaan Progres dengan Perkara Dokter Tifa
Roy turut menyoroti posisi perkaranya yang berjalan terpisah dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, yang juga terseret dalam persoalan tudingan ijazah tersebut. Saat perkaranya baru memasuki sidang perdana, proses hukum Dokter Tifa telah melangkah lebih jauh dan melewati tahapan pembacaan nota keberatan (eksepsi) hingga putusan sela.
Update Kapal Virgo Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Meninggal Dunia

Atas perbedaan rentang waktu dan progres perkara tersebut, Roy berharap majelis hakim PN Jakarta Timur tidak menggabungkan maupun memaksakan keselarasan jadwal persidangan kedua perkara. Ia juga menolak wacana sidang maraton harian layaknya pola praperadilan dan meminta agar penetapan jadwal sidang dilakukan dengan periodisasi waktu yang teratur.






