PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait rencana pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10. Perseroan saat ini menunggu penetapan opsi regulasi resmi agar penyaluran bahan bakar penugasan tersebut dapat lebih tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa perseroan akan patuh dan mengeksekusi skema pembatasan yang diputuskan oleh regulator. Kesiapan tersebut diiringi dengan koordinasi intensif bersama kementerian terkait serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Soal kemudian pemerintah memiliki beberapa opsi, apakah dari desil, apakah dari pembatasan dengan cara lainnya, kami pikir Pertamina pasti akan siap apabila kebijakan itu sudah official dari pemerintah," ujar Roberth kepada wartawan di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9).
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.541 pada Akhir Pekan, 453 Saham Merah

Roberth menjelaskan bahwa pengelompokan konsumen berdasarkan desil menjadi salah satu indikator tingkat kemampuan ekonomi masyarakat. Kelompok desil atas mencerminkan masyarakat yang tergolong mampu, sementara BBM bersubsidi pada prinsipnya dialokasikan untuk menopang kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Perbaikan Data dan Kajian Teknis Pemerintah
Rencana pembatasan pembelian Pertalite untuk desil 9 dan 10 ini masih dalam proses pematangan teknis oleh pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membenahi akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyusul keberatan dari sejumlah warga yang merasa kapasitas finansialnya tidak sesuai dengan profil pengelompokan desil 9 maupun 10.
Untuk memastikan validitas data tersebut, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran yang cukup besar kepada Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini. Pemerintah juga masih mencermati perkembangan kondisi ekonomi terkini sebelum menetapkan tenggat waktu pemberlakuan aturan secara resmi di lapangan.
Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kemitraan SPBU di 25 Provinsi untuk Perluas Jangkauan Layanan

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa skema pembatasan Pertalite untuk golongan mampu masih dalam tahap pengkajian. Selama proses evaluasi berlangsung, tata cara pembelian BBM Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap berjalan normal seperti biasa.
Bahlil menegaskan esensi pembatasan ini bertujuan mengembalikan fungsi subsidi ke sasaran yang berhak. Menurutnya, masyarakat mapan yang berada di kelompok desil 9 dan 10 seharusnya beralih menggunakan BBM non-subsidi agar alokasi bantuan negara tidak tergerus oleh kalangan yang mampu secara ekonomi.






