Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (10/9). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak korban.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyatakan bahwa sebanyak tiga orang petugas keamanan atau sekuriti yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dani menyebutkan ketiga sekuriti tersebut mengaku melihat secara langsung peristiwa pemukulan terhadap korban bernama Fendy (41) yang diduga dilakukan oleh Nyumarno bersama dua rekannya.
Menurut keterangan Dani, kesaksian dari ketiga petugas keamanan di ruang sidang mengungkap adanya aksi pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa terhadap kliennya. Selain menghadirkan petugas sekuriti, persidangan di PN Cikarang tersebut juga memeriksa sejumlah saksi lain, yaitu saksi yang memiliki keterkaitan dengan korban serta pegawai rumah makan yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
KPK Geledah 6 Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed

Duduk Perkara dan Perjalanan Sidang
Kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Fendy (41) mengenai dugaan pengeroyokan yang dialaminya di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025 lalu. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N bersama dua orang lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N beserta dua rekannya sebagai tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Jurnalis Doa Bersama untuk 5 Pewarta Foto Hilang di Selat Sunda

Pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (5/8), jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Sebelum agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (10/9), upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan sempat muncul dalam proses hukum. Namun, pada persidangan lanjutan yang berlangsung pada Rabu (12/8), Fendy selaku korban secara tegas menolak tawaran keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Fendy menegaskan penolakannya dengan alasan bahwa upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dinilai sudah terlambat.






