Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru. Setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergerak menyisir sejumlah kediaman pejabat kampus guna mengamankan bukti tambahan.
Sebanyak enam lokasi di wilayah Jawa Tengah digeledah tim penyidik KPK pada rentang waktu 9 hingga 10 September 2026. Langkah ini diambil untuk mendalami praktik lancung dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang menjerat Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq beserta jajarannya.
Bukti Penitipan Calon Mahasiswa Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tiga dari enam titik penggeledahan tersebut merupakan rumah pribadi para pelaksana tugas wakil rektor. Ketiganya mencakup rumah Plt Wakil Rektor Bidang Akademik; Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; serta Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya skema kuota titipan bagi calon mahasiswa tertentu.
Jurnalis Doa Bersama untuk 5 Pewarta Foto Hilang di Selat Sunda

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Konstruksi Perkara dan Peran Enam Tersangka
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap KPK pada 20 Agustus 2026 yang menjaring jajaran Rektorat Unsoed. Sehari usai OTT, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan penerimaan mahasiswa baru.
Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua pihak perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
3 Sekuriti Disebut Lihat Anggota DPRD Bekasi Diduga Pukuli Korban

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Norman bersama Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa hingga Rp 650 juta dengan iming-iming kelulusan di Fakultas Kedokteran. Kendati uang telah diserahkan, calon mahasiswa bersangkutan tetap dinyatakan tidak lolos.
Sementara itu, Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menampung dana dari orang tua calon mahasiswa sepanjang 2025–2026 hingga terkumpul Rp 680 juta. Uang tersebut kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Selain penerimaan tersebut, Sodiq juga diduga memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto. Akses ini diberikan setelah Eko menerima setoran senilai Rp 1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru dalam rentang waktu 2025–2026.






