Jejaring Rakyat Miskin Indonesia mendesak pemerintah untuk menyetop kebijakan redistribusi sertifikat hak atas tanah yang diberikan secara perseorangan kepada masyarakat. Masukan tersebut disampaikan oleh enam organisasi yang tergabung dalam koalisi saat menghadiri rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (10/9).
Perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad, menilai pola pembagian tanah kepada individu tidak efektif menuntaskan masalah ketimpangan kepemilikan lahan maupun meningkatkan kesejahteraan warga penerima.
Menurut Guntoro, ketentuan yang melarang penerima menjual tanah program redistribusi selama 10 tahun kerap gagal di lapangan. Praktik pengalihan atau penjualan tanah di bawah tangan tetap marak terjadi setelah sertifikat diserahkan.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Dorong Sertifikasi Bersama, Terutama di Kawasan Perkotaan
Sebagai solusi, koalisi mengusulkan agar arah kebijakan politik reforma agraria mewajibkan skema sertifikat bersama atau kepemilikan komunal, bukan menyerahkan pilihan sertifikasi perorangan secara bebas kepada masyarakat.
Apabila skema sertifikat bersama belum dapat diberlakukan serentak di tingkat nasional, Guntoro mendorong regulasi tersebut diwajibkan setidaknya untuk wilayah perkotaan. Ada sejumlah pertimbangan mendasar terkait desakan penerapan sertifikat komunal di kawasan urban:
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

- Tekanan Perubahan Tata Ruang: Dinamika tata ruang kota yang bergerak cepat dan lonjakan harga tanah membuat warga rentan tergiur atau terdesak menjual tanah mereka.
- Luas Lahan Terbatas: Ukuran bidang tanah yang dibagikan kepada individu di perkotaan umumnya relatif kecil, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi jangka panjang meski lahannya diperjualbelikan.
Agenda Pembahasan RUU Reforma Agraria
Usulan dari Jejaring Rakyat Miskin Indonesia masuk ke Baleg DPR setelah RUU Reforma Agraria resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal pekan ini sebagai RUU inisiatif DPR untuk digodok menjadi undang-undang.
Selain pengaturan model kepemilikan dan distribusi hak atas tanah, pembahasan beleid tersebut juga direncanakan mencakup pembentukan lembaga khusus, yaitu Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).






