Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mempertanyakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diajukan oleh Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Khozin menilai usulan tersebut berpotensi mengancam iklim demokrasi di tingkat desa.
Khozin menegaskan bahwa salah satu ciri mendasar dari demokrasi adalah adanya pemimpin yang dipilih oleh rakyat (official elected). Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara berkala merupakan esensi utama dari kehidupan demokrasi di tingkat desa. Anggota Komisi DPR bidang politik dan pemerintahan tersebut menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis.
Selain itu, Khozin berpandangan bahwa persoalan fiskal tidak bisa dijadikan dalih untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui proses pilkades langsung. Terlebih lagi, saat ini tidak ada kondisi kedaruratan atau force majeure yang mengharuskan agenda pilkades ditiadakan atau ditunda.
Polres Jakpus Ungkap Kasus Peredaran 5,2 Kg Sabu di Cengkareng, 2 Pria Diringkus

Sorotan tersebut mengemuka setelah AMJ menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9). Dalam audiensi tersebut, para kepala desa yang tergabung dalam AMJ menuntut agar mereka dapat kembali melanjutkan masa jabatan sebagai penjabat (Pj) kepala desa setelah masa jabatan delapan tahun mereka berakhir, yang sebelumnya berdurasi enam tahun merujuk pada ketentuan Undang-Undang Desa yang baru.
Dalam tuntutannya, AMJ meminta pemerintah daerah tidak menunjuk penjabat kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Mereka mengusulkan agar posisi Pj kepala desa diisi oleh mantan kepala desa demi efisiensi dan menjaga keberlanjutan program pemerintah. AMJ bahkan meminta agar pelaksanaan pilkades ditiadakan untuk periode tertentu.
Dua Rute TransJakarta di Kawasan GBK Dialihkan pada Minggu Pagi

Ketua Umum AMJ Jaro Muhadi menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa bertujuan untuk menekan biaya penyelenggaraan pilkades agar sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang akan habis masa jabatannya pada rentang tahun 2026 hingga 2029.






