Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Pengungkapan kasus narkoba berukuran besar tersebut dilakukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam operasi penindakan itu, pihak kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial KD (22) dan AJH (34). Keduanya ditangkap aparat kepolisian di wilayah Duri Kosambi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi Penggeledahan Barang Bukti
Penangkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KD di lokasi. Dari tangan KD, polisi mendapati barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Narkotika dengan berat bruto 2.093,2 gram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah tas jinjing atau goodie bag berwarna biru.
Dua Rute TransJakarta di Kawasan GBK Dialihkan pada Minggu Pagi

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Polisi mendatangi dan menggeledah rumah yang ditempati oleh AJH di kawasan Duri Kosambi pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat memeriksa kediaman AJH, penyidik kembali menemukan barang bukti berupa tiga kemasan berwarna biru yang memuat kristal putih diduga sabu. Narkotika pada penggeledahan kedua ini tercatat memiliki berat bruto sebesar 3.151,3 gram.
Peran Tersangka dan Proses Hukum
CTARSA Foundation Dukung Satgas Karhutla Kalteng dan Salurkan 8.000 Masker

Secara keseluruhan, akumulasi barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari kedua lokasi penindakan mencapai berat netto 5.244,5 gram. Nilai estimasi dari total barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,24 miliar.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik kepolisian, kedua pria tersebut diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Hingga saat ini, penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman guna mengungkap asal muasal pasokan narkotika serta melacak kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Saat ini, KD dan AJH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di kantor kepolisian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






