Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi pemindahan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) asal daerah tersebut yang saat ini bertugas di Papua dan merasa tidak aman. Langkah ini ditempuh menyusul peristiwa penembakan yang menewaskan seorang putra daerah Rote Ndao yang sedang mengabdi sebagai abdi negara di Papua.
Permohonan mutasi tersebut mengemuka saat Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, melayat ke rumah duka korban penembakan. Dalam kunjungan belasungkawa itu, pihak keluarga korban menyampaikan permohonan agar kakak kandung almarhum, yang juga berstatus sebagai ASN di Papua, dapat dipindahtugaskan kembali ke Rote Ndao demi alasan keselamatan.
Menanggapi permohonan tersebut, Paulus Henuk menyatakan pihaknya akan mengambil sikap untuk membuka ruang bagi aparatur sipil yang ingin kembali ke kampung halaman mereka. Koordinasi terkait prosedur pemindahan akan segera dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hari Kelima Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak dan 3 Awak Kapal Masih Nihil

Secara regulasi umum kepegawaian, ASN diwajibkan menyelesaikan masa tugas minimal sepuluh tahun di penempatan awal sebelum dapat mengajukan permohonan pindah. Kendati demikian, bupati menilai faktor keselamatan jiwa harus menjadi pertimbangan utama di atas ketentuan administratif biasa.
"Aturannya memang harus 10 tahun baru boleh pindah. Tapi kalau ancaman dan taruhannya nyawa, maka negara harus hadir memberi rasa aman dan nyaman bagi ASN sebagai pelayan masyarakat," ujar Paulus, Sabtu (12/9/2026).
Dua Rute TransJakarta di Kawasan GBK Dialihkan pada Minggu Pagi

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap BKN serta Kemenpan RB dapat memberikan dispensasi atau pertimbangan kebijakan khusus bagi ASN asal Rote Ndao yang merasa situasi di lokasi tugasnya di Papua sudah tidak aman. Selain mendorong pemindahan tugas bagi pegawai yang terancam, Paulus menegaskan negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan kemanusiaan dan aparat penegak hukum harus mengejar pelaku kekerasan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






