Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sebanyak 350 bangunan liar yang berdiri di kawasan UPT Pasar Cisalak. Penertiban tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Langkah ini menyasar lapak-lapak pedagang yang didirikan tanpa izin di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Tindakan penertiban ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan sebagai bentuk respons atas laporan serta keluhan dari masyarakat yang masuk melalui pihak aparatur kelurahan dan kecamatan setempat. Warga mengeluhkan keberadaan ratusan bangunan liar tersebut karena terbukti mengganggu akses jalan serta menutup sistem saluran drainase di lingkungan sekitar UPT Pasar Cisalak.
Bangunan-bangunan liar yang ditertibkan tersebut berada di atas area fasilitas sosial dan fasilitas umum dengan luas mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Terkait keabsahan dan kepemilikan area tersebut, Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya merupakan aset daerah. Secara legalitas, Pemerintah Kota Depok telah memenangkan perkara sengketa hukum atas kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2017. Kemenangan di pengadilan ini didapatkan setelah berhadapan dengan pihak-pihak yang sebelumnya sempat mengeklaim sebagai pemilik lahan. Putusan hukum tersebut memperkuat status lahan seluas 5.000 meter persegi itu sebagai lahan fasos fasum resmi yang diperuntukkan bagi UPT Pasar Cisalak.
Menteri LH Dorong Wonosobo Kembangkan Pariwisata Berbasis Lingkungan

Sebelum eksekusi penertiban bangunan fisik benar-benar dijalankan di lapangan, Satpol PP Kota Depok telah menempuh berbagai tahapan dan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan liar, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga surat peringatan ketiga. Melalui rangkaian surat peringatan tersebut, para pedagang pemilik lapak sebenarnya telah diberikan kesempatan dan batas waktu untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Di samping itu, Satpol PP Kota Depok juga memberikan jeda waktu atau tenggat waktu sekitar satu pekan sebelum penertiban dan pembongkaran paksa akhirnya dilaksanakan di lokasi.
Pada hari pelaksanaan eksekusi penertiban, Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat memimpin langsung proses pembongkaran ratusan lapak pedagang di UPT Pasar Cisalak. Sebelum alat berat dioperasikan di lokasi penertiban, para petugas Satpol PP Kota Depok terlebih dahulu turut membantu para pedagang memindahkan barang-barang dagangan serta barang pribadi milik mereka. Setelah kawasan bersih dari barang-barang pedagang, dua unit alat berat ekskavator kemudian dikerahkan ke area tersebut untuk membongkar fisik 350 bangunan liar. Langkah ini dilakukan agar area fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas 5.000 meter persegi itu dapat dikembalikan fungsinya.
Panduan Menghadapi Darurat Karhutla dan Kabut Asap di Kota Pontianak

Sebagai bentuk solusi bagi para pedagang yang lapaknya terdampak pembongkaran, Pemerintah Kota Depok tidak tinggal diam. Pemerintah Kota Depok telah menyediakan tempat relokasi resmi agar para pedagang dapat terus menjalankan aktivitas usahanya. Area berdagang yang baru ini disiapkan di dalam area gedung UPT Pasar Cisalak. Untuk mendukung kenyamanan dan kelancaran kegiatan jual beli, Pemkot Depok melengkapi gedung UPT Pasar Cisalak dengan berbagai sarana dan fasilitas penunjang. Fasilitas yang disediakan di dalam gedung tersebut meliputi lapak berupa los, tempat jualan berupa ruko, hingga fasilitas pendukung mobilitas seperti lift yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang dan pengunjung pasar.






