Perkembangan baru yang signifikan kini resmi bergulir di industri pasar modal tanah air. Bertepatan dengan peringatan hari pengaktifan kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 pada Senin, 10 Agustus 2026, instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas secara resmi diluncurkan. Produk investasi ini sekarang telah tercatat dan dapat diperdagangkan secara resmi oleh para pelaku pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI). ETF Emas ini hadir sebagai salah satu instrumen investasi reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas fisik.
Dalam peluncuran ini, PT Pegadaian (Persero) mengambil peran yang sangat krusial. Pegadaian bertindak sebagai satu-satunya bullion bank yang menjadi underlying provider atau penyedia aset dasar untuk ETF Emas di Indonesia. Perlu dicatat bahwa peran Pegadaian di sini adalah sebagai penyedia aset dasar, bukan sebagai pihak yang menerbitkan produk ETF Emas tersebut. Untuk mendukung mekanisme ini, penyediaan aset dasar oleh Pegadaian dilakukan melalui Electronic Gold Receipt (EGR), dengan ketetapan konversi di mana 1 gram emas fisik setara dengan 1.000 EGR.
Perjalanan pembentukan instrumen ini telah melalui proses persiapan yang matang. Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan bersama pemangku kepentingan terkait telah mempersiapkan integrasi ini sejak beberapa tahun lalu. Inisiatif awal untuk membentuk ETF Emas di Indonesia dimulai pada tahun 2024 melalui kolaborasi antara Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah operasionalnya kemudian semakin diperkuat pada tahun 2025, ketika Pegadaian bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk persiapan operasional produk ETF Emas di Indonesia.
IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,29% ke Level 6.383

Untuk menjamin keamanan dan transparansi bagi para investor, Pegadaian memastikan bahwa ketersediaan emas fisik yang disimpan sepenuhnya sesuai dengan data yang tercatat pada EGR dan KSEI. Penyimpanan emas fisik ini dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 serta POJK Nomor 2 Tahun 2026. Selain kepatuhan terhadap regulasi OJK tersebut, keandalan fisik emas juga didukung oleh jaringan kerja sama produsen emas nasional milik Pegadaian yang telah bersertifikasi SNI dengan kadar 99,99 persen.
Selain kesiapan operasional dan kepatuhan regulasi, instrumen keuangan ini juga telah mengakomodasi kebutuhan pasar syariah di Indonesia. ETF Emas di Indonesia telah dipastikan memenuhi kesesuaian prinsip syariah. Kesesuaian ini didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yaitu Fatwa Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. Landasan hukum ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas.
BEI Pantau Ketat Saham MCAS dan FUTR Akibat Unusual Market Activity

Acara peluncuran bersejarah ini turut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah tokoh penting dan pejabat negara. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, serta Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir. Dalam pidato sambutannya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memaparkan data mengenai perkembangan investasi emas global untuk memberikan konteks. Pada tahun 2025, aset kelolaan ETF Emas secara global telah mencapai nilai US$ 559 miliar dengan total kepemilikan emas fisik mencapai 4.025 ton. Juda Agung merinci bahwa pengelolaan emas global di Amerika Serikat mencapai US$ 200 miliar, di Cina sebesar US$ 45 miliar, dan di India mencapai US$ 17,5 miliar.
Dengan potensi pasar yang sangat besar, kapasitas Pegadaian sebagai satu-satunya penyedia aset dasar dinilai sangat mumpuni. Saat ini, Pegadaian sendiri tercatat menyimpan emas fisik sebanyak 153 ton, yang nilainya setara dengan US$ 20 miliar. Jumlah penyimpanan yang besar ini diharapkan mampu menyokong kebutuhan aset dasar bagi produk ETF Emas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Melalui kehadiran instrumen investasi reksa dana berbasis emas fisik ini, masyarakat Indonesia kini memiliki alternatif investasi yang aman, terregulasi, dan terintegrasi secara resmi di pasar modal.






