Kota Pontianak saat ini sedang menghadapi tantangan berat akibat bencana kabut asap. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai titik telah menurunkan kualitas udara secara drastis, sehingga Pemerintah Kota Pontianak menetapkan status darurat. Suhu udara yang melonjak hingga di atas 35 derajat Celsius dalam beberapa hari terakhir semakin memperparah kondisi di lapangan.
Berdasarkan data dari alat pengukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, penurunan kualitas udara yang signifikan terjadi terutama pada malam hari. Antara pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, kondisi udara masuk dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi partikel udara berada di atas 200 mikrogram per meter kubik. Meskipun kualitas udara sempat membaik ke kategori sedang pada sekitar pukul 08.00 WIB, kabut asap pekat tetap menyelimuti kota, terutama pada pagi dan malam hari.
Kondisi ini dipicu oleh banyaknya titik panas di wilayah Kalimantan Barat yang mencapai 4.041 titik, dengan rincian 3.560 titik tingkat menengah dan 352 titik tingkat tinggi. Selain kebakaran di wilayah Pontianak sendiri, seperti di kawasan Jalan Sepakat II Ujung dan Pontianak Utara, asap juga terbawa angin dari kabupaten sekitar seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak. Akibatnya, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Pontianak mengalami kenaikan sekitar 5 persen.
Satpol PP Kota Depok Penertiban 350 Bangunan Liar di Kawasan UPT Pasar Cisalak

Untuk menghadapi situasi ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Pemkot Pontianak telah memperkuat koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Barat, pemerintah pusat, Forkopimda, hingga pihak swasta. Bagi warga yang terdampak langsung, berikut adalah beberapa langkah panduan yang harus dilakukan untuk menjaga kesehatan dan membantu penanganan situasi darurat ini.
Pertama, batasi aktivitas di luar ruangan, terutama pada waktu-waktu rawan. Karena kabut asap paling pekat menyelimuti kota pada pagi dan malam hari, hindari berolahraga atau bepergian di luar ruangan pada jam-jam tersebut. Khususnya antara pukul 21.00 hingga 23.00 WIB saat konsentrasi partikel udara melebihi 200 mikrogram per meter kubik, usahakan untuk tetap berada di dalam ruangan dengan ventilasi yang tertutup rapat.
Kedua, gunakan masker pelindung dengan filtrasi yang baik apabila terpaksa harus keluar rumah. Peningkatan kasus ISPA sebesar 5 persen menjadi alarm bahwa partikel asap karhutla sangat berbahaya bagi saluran pernapasan. Pastikan masker menutupi hidung dan mulut dengan sempurna untuk meminimalkan partikel jahat masuk ke paru-paru.
Menteri LH Dorong Wonosobo Kembangkan Pariwisata Berbasis Lingkungan

Ketiga, pantau perkembangan kualitas udara secara berkala. Anda bisa memantau data dari stasiun pemantau kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara. Informasi ini penting untuk menentukan apakah kondisi udara di sekitar tempat tinggal Anda sudah aman untuk aktivitas luar ruangan atau masih dalam kategori tidak sehat.
Keempat, patuhi aturan hukum terkait pembakaran lahan. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan akan memproses hukum pemilik lahan atau individu yang sengaja melakukan pembakaran. Jika Anda melihat adanya titik api baru, segera laporkan kepada petugas pemadam kebakaran terdekat agar api tidak meluas, terutama di area sensitif seperti Jalan Sepakat II Ujung atau wilayah Pontianak Utara. Jangan biarkan lahan kosong terbakar tanpa pengawasan karena pemilik lahan harus bertanggung jawab penuh atas properti mereka.






