berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganKesehatanBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Satgas PASTI OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Kenali Modus dan Langkah Melaporkan Kontak Penipuan

Sri NugrohoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 21.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Kenali Modus dan Langkah Melaporkan Kontak Penipuan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmen nyata dalam menindak berbagai bentuk kejahatan finansial digital tanpa legalitas resmi. Berdasarkan catatan penindakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah resmi menghentikan kegiatan operasional dari 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar di tengah masyarakat Indonesia. Tindakan penghentian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko kerugian material.

Keberadaan ratusan entitas pinjol ilegal dan investasi bodong tersebut kerap memanfaatkan ruang digital dan saluran komunikasi langsung untuk menjerat calon korban. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai pola penipuan, identifikasi entitas resmi, serta pemahaman tentang langkah melaporkan nomor kontak penipuan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK menjadi hal yang sangat penting. Sinergi antara ketegasan regulator dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku aktivitas keuangan tanpa izin.

Rekapitulasi Tindakan Tegas Satgas PASTI terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal

Penertiban berskala besar yang dilakukan sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026 menegaskan intensitas pengawasan Satgas PASTI terhadap ekosistem pembiayaan digital. Penghentian 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal dalam kurun waktu tiga bulan membuktikan bahwa penawaran pembiayaan serta investasi yang beroperasi di luar ketentuan hukum masih marak bermunculan. Entitas-entitas ini beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan maupun pendaftaran resmi lainnya yang dipersyaratkan di Indonesia.

Operasi penghentian ini tidak terlepas dari proses pemantauan siber serta tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan platform pembiayaan gelap. Sebagian besar entitas pinjaman online ilegal yang ditindak tersebut beroperasi secara terselubung menggunakan aplikasi tidak resmi, situs web independen, serta saluran percakapan daring. Penindakan tegas ini diambil guna memutus rantai transaksi merugikan dan mencegah masyarakat terjerat dalam perangkap skema pinjaman dengan beban yang tidak wajar.

Satgas PASTI secara konsisten mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa memastikan aspek legalitas dari setiap pihak yang menawarkan pembiayaan ataupun investasi. Kehadiran entitas ilegal tidak hanya merugikan pengguna secara finansial, melainkan juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal ini menjadi peringatan tegas bagi para penyelenggara aktivitas keuangan bodong di Indonesia.

Mengurai Lima Modus Utama Penipuan Pinjol dan Investasi Tanpa Izin

Dalam pelaksanaan penindakan terhadap ratusan entitas yang dihentikan tersebut, Satgas PASTI mengidentifikasi setidaknya terdapat lima modus utama yang digunakan oleh para pelaku kejahatan keuangan. Modus-modus ini dirancang secara sistematis untuk menarik perhatian dan memanipulasi calon korban agar bersedia menyetorkan sejumlah dana dengan berbagai dalih.

Modus pertama adalah penipuan dengan skema jasa periklanan yang menerapkan sistem deposit dana. Dalam pola ini, calon korban dijanjikan imbalan tertentu setelah menyelesaikan tugas periklanan, namun diwajibkan untuk menyetorkan deposit dana di awal. Setelah dana disetorkan, pelaku kerap menahan dana tersebut atau meminta setoran tambahan dengan berbagai alasan palsu.

Modus kedua merupakan tindakan duplikasi atau peniruan (impersonasi) terhadap penawaran investasi dari entitas yang telah berizin resmi. Pelaku sengaja memanfaatkan nama besar, logo, maupun produk dari perusahaan berizin untuk meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan yang mereka jalankan memiliki legalitas sah, padahal entitas tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan kerja sama dengan pihak asli.

Modus ketiga melibatkan penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Dalam skema ini, entitas ilegal menawarkan keuntungan pasti dalam jumlah yang menggiurkan tanpa didukung oleh model bisnis yang jelas dan terukur, sehingga perputaran dana yang dijanjikan menjadi tidak masuk akal.

Modus keempat adalah praktik permainan uang atau money game. Skema ini sangat bergantung pada perekrutan anggota baru untuk memutar uang setoran, di mana keuntungan anggota lama dibayarkan dari uang pendaftaran atau deposit yang disetorkan oleh anggota baru yang direkrut, bukan dari hasil kegiatan usaha yang produktif.

Modus kelima mencakup perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku memanfaatkan popularitas aset kripto dengan menyelenggarakan penawaran atau perdagangan aset digital tanpa mengantongi izin dari otoritas yang berwenang di Indonesia, sehingga menempatkan modal para investor dalam risiko penipuan dan penggelapan dana yang sangat tinggi.

Baca Juga

Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJK

Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJK

Sorotan Modus Impersonasi Perusahaan Global pada Kasus Magento dan Entitas Lainnya

Salah satu bentuk penindakan penting yang dilakukan Satgas PASTI adalah penghentian kegiatan usaha dari sebuah entitas bernama Magento. Penindakan ini dilakukan karena Magento diduga kuat menjalankan aksi penipuan bermodus impersonasi atau pencatutan nama produk milik perusahaan teknologi asing berizin, yakni Magento Commerce yang merupakan produk dari Adobe Inc.

Secara faktual, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin resmi di Amerika Serikat, sedangkan Magento Commerce adalah produk piranti lunak yang sah dan digunakan secara luas untuk membangun serta mengelola platform e-commerce. Adobe Inc sendiri diketahui tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apa pun. Di sisi lain, entitas Magento yang beroperasi dan ditindak oleh Satgas PASTI terbukti tidak memiliki badan hukum di Indonesia, serta aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi melalui penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento. Dalam skema tersebut, korban diminta untuk melakukan penyetoran dana deposit dengan janji akan memperoleh komisi penjualan serta cashback. Pola pencatutan nama perusahaan berizin ini menjadi kamuflase agar masyarakat percaya dan bersedia mengirimkan uang deposit ke rekening pelaku.

Praktik pencatutan nama entitas global tidak hanya terjadi pada kasus Magento. Satgas PASTI juga menemukan indikasi serupa pada entitas lain, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited. Selain itu, terdapat pula entitas Appeninc yang dihentikan karena diduga kuat menggunakan identitas perusahaan asing bernama Appen Inc. Penggunaan nama-nama perusahaan global berizin ini sengaja dilakukan oleh para pelaku untuk mengelabui calon korban dan menyamarkan operasional ilegal mereka.

Kinerja Nyata Indonesia Anti-Scam Centre dalam Penanganan Rekening dan Penyelamatan Dana

Upaya pemberantasan penipuan keuangan berbasis digital di Indonesia semakin diperkuat melalui keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai menerima laporan pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC mencatatkan penerimaan laporan dari masyarakat sebanyak 515.345 laporan pengaduan terkait indikasi kejahatan penipuan transaksi finansial.

Dari penanganan ratusan ribu laporan masyarakat tersebut, IASC secara proaktif melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap rekening-rekening perbankan yang dilaporkan terlibat. Sepanjang periode 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026, sebanyak 872.395 rekening bank telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari hasil verifikasi mendalam tersebut, IASC berhasil melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening bank yang terbukti digunakan oleh sindikat penipuan.

Langkah pemblokiran massal terhadap rekening penampung tersebut berhasil menyelamatkan aset korban dalam jumlah yang sangat signifikan. Total dana korban yang berhasil diblokir di dalam rekening-rekening penipu mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Keberhasilan pemblokiran ini efektif menghentikan pergerakan uang hasil penipuan sebelum ditarik atau dipindahtangankan oleh para pelaku.

Selain membekukan aset yang mencurigakan, IASC juga mencatatkan pengembalian dana korban dengan nilai total sebanyak Rp 169 miliar. Pengembalian dana tersebut berhasil dilakukan secara terkoordinasi dari rekening-rekening bermasalah yang tersebar di 19 jaringan perbankan di Indonesia. Capaian ini menegaskan pentingnya integrasi sistem penanganan penipuan secara cepat antara otoritas dan industri perbankan.

Panduan Saluran Resmi Pelaporan Entitas dan Kontak Ilegal ke Satgas PASTI OJK

Menghadapi peredaran tawaran mencurigakan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi keberadaan pinjaman online ilegal maupun investasi bodong. Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat untuk menyampaikan laporan, baik mengenai aplikasi ilegal, situs web palsu, maupun nomor kontak penipuan.

Saluran pelaporan pertama adalah melalui laman resmi Satgas PASTI yang dapat diakses di sipasti.ojk.go.id. Melalui situs web ini, masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan secara mandiri dengan menyertakan rincian penawaran, nama entitas yang dicurigai, tautan aplikasi atau situs, serta bukti pendukung lainnya guna memudahkan proses verifikasi oleh petugas.

Baca Juga

Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan Penurunannya

Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan Penurunannya

Saluran kedua adalah melalui sambungan telepon resmi Kontak OJK di nomor 157. Layanan panggilan ini memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung, menanyakan legalitas suatu entitas pembiayaan atau investasi, serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan konsumen.

Saluran ketiga yang sangat praktis adalah layanan pesan instan WhatsApp resmi Kontak OJK pada nomor 081 157 157 157. Melalui nomor WhatsApp resmi ini, masyarakat dapat mengirimkan tangkapan layar percakapan, nomor kontak penipu, maupun tautan tawaran pinjol ilegal secara langsung untuk ditindaklanjuti oleh tim Satgas PASTI.

Saluran keempat adalah melalui surat elektronik dengan mengirimkan laporan pengaduan ke alamat email konsumen@ojk.go.id. Saluran email ini dapat dimanfaatkan untuk melampirkan berkas dokumen yang lebih terperinci mengenai indikasi penipuan investasi atau pinjol ilegal yang dialami atau ditemukan oleh masyarakat.

Mekanisme Pelaporan Transaksi dan Pemblokiran Rekening Melalui Indonesia Anti-Scam Centre

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan atau telah terlanjur mengirimkan dana ke rekening sindikat penipuan, kecepatan pelaporan menjadi faktor penentu dalam menyelamatkan dana tersebut. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menekankan bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Pelaporan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi IASC di alamat iasc.ojk.go.id. Melalui portal ini, korban diminta untuk memasukkan informasi mengenai nomor rekening bank pelaku yang menerima transfer, nama bank tujuan, waktu dan tanggal transaksi, nominal kerugian, serta bukti transfer yang sah. Laporan yang masuk ke sistem IASC akan langsung diproses untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Kecepatan pengaduan ke iasc.ojk.go.id memungkinkan IASC dan jaringan perbankan terkait melakukan pembekuan saldo sebelum pelaku sempat memindahkan atau mencairkan dana korban. Penanganan yang terintegrasi inilah yang telah memungkinkan pembekuan dana sebesar Rp 585,4 miliar serta pengembalian dana sebesar Rp 169 miliar dari rekening pada 19 bank di Indonesia.

Mengenal Karakteristik 95 Fintech Lending Berizin Resmi OJK

Untuk menghindari jebakan entitas pembiayaan ilegal, masyarakat perlu mengetahui kondisi legalitas industri teknologi finansial pembiayaan di tanah air. Berdasarkan catatan OJK per 31 Maret 2026, terdapat 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi di Indonesia, yang mencakup penyedia layanan pembiayaan konvensional maupun layanan berbasis syariah.

Sebanyak 95 perusahaan fintech lending resmi tersebut beroperasi dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi perlindungan konsumen dan pengawasan yang ketat dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan-perusahaan ini memiliki badan hukum yang jelas, tercatat secara sah, dan menjalankan operasional sistem elektroniknya secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebaliknya, entitas pinjol ilegal seperti 951 entitas yang dihentikan oleh Satgas PASTI per 31 Maret 2026 tidak memiliki izin operasional resmi, tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berizin di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta kerap menggunakan modus penipuan, impersonasi nama perusahaan lain, maupun skema deposit yang merugikan masyarakat. Dengan mengenali 95 fintech lending berizin resmi OJK dan memanfaatkan kanal pelaporan seperti sipasti.ojk.go.id serta iasc.ojk.go.id, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko penipuan keuangan digital.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Pemberlakuan Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi PDP, Batasan Aturan, Pengawasan, dan TantangannyaAturan Pendaftaran QR Code Subsidi Tepat MyPertamina untuk BBM Pertalite dan SolarProgres Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Perkantoran IKN Nusantara OIKN, Glosarium dan Rekam ProyekRealisasi Investasi Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi Kementerian Investasi BKPM Tembus Rp 498,8 Triliun pada Kuartal I 2026Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJKKetentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan PenurunannyaOJK Perbarui Daftar Fintech Lending Berizin Resmi demi Cegah Jeratan Pinjol IlegalKetentuan Syarat Formasi dan Seleksi PPPK Guru serta Teknis, Aturan Non-ASN dan Tata Tertib Ujian

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganKesehatanBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs Kesehatan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap