berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Saksi Ungkap Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai Capai Rp500 Juta per Bulan

Fitri KaraengDiterbitkan 10 Sep 2026 - 01.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Ungkap Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai Capai Rp500 Juta per Bulan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kebutuhan dana operasional untuk tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terungkap mencapai Rp500 juta setiap bulan pada 2025. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Keterangan itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ayu membeberkan bahwa pada awalnya Djaka menyebut angka kebutuhan operasional sebesar Rp300 juta dengan mengacu pada kebiasaan administrasi di Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, besaran tersebut kemudian berubah setelah adanya koordinasi lanjutan dengan pihak protokoler Djaka yang bernama Tohir.

Keterbatasan Anggaran Resmi DOKPPN

Menurut kesaksian Ayu, Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya memiliki alokasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pos Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Anggaran koordinasi tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar per tahun untuk 2025 dan dicairkan bertahap setiap tiga bulan.

Baca Juga

Kemenhut Tangkap Buron Pemodal Pembalakan Liar di Kalimantan Tengah

Kemenhut Tangkap Buron Pemodal Pembalakan Liar di Kalimantan Tengah

Dengan skema pencairan berkala tersebut, dana yang dapat dipenuhi secara resmi menggunakan bukti kuitansi administrasi DOKPPN hanya berkisar Rp100 juta per bulan. Ayu juga menambahkan bahwa kebutuhan dana operasional tim Dirjen tersebut hanya berlangsung sekitar lima bulan lantaran Djaka baru efektif menjalankan tugasnya pada Juni 2025.

Duduk Perkara Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

Keterangan mengenai dana operasional ini hadir dalam pusaran perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Budiman diadili atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024鈥揓anuari 2026 Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.

Dalam dakwaan, penerimaan uang yang diduga mengalir kepada para terdakwa mencakup beberapa mata uang, antara lain Rp525.000.000 dalam pecahan dolar Singapura, Rp5.278.500.000, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.

Baca Juga

Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah

Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah

Aliran dana itu diperoleh dari sejumlah pihak, termasuk pemilik Blueray Cargo (Grup) John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri鈥攜ang ketiganya telah berstatus terpidana鈥攕erta dari pengusaha rokok dan pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Dalam pembuktian perkara ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 25 saksi, 2 orang ahli, serta 382 item barang bukti di persidangan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiBea CukaiKementerian KeuanganPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali Terkait Korupsi Hauling Batu Bara di KukarKemenhut Tangkap Buron Pemodal Pembalakan Liar di Kalimantan TengahWarga 17 Tahun RI Dapat Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu, Dana Bersumber dari APBNBNI Catat Transaksi Digital wondr Capai Rp958 Triliun pada Semester I 2026Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan DaerahPurbaya Buka Peluang APBN Biayai Saldo Rekening Masyarakat Rp50 RibuPurbaya Jamin Cicilan Utang Kopdes ke Bank Negara Tak Akan Gagal BayarDanantara Sebut Kopdes Merah Putih Berpotensi Tekan Kebocoran Subsidi Rp150 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap