Kebutuhan dana operasional untuk tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terungkap mencapai Rp500 juta setiap bulan pada 2025. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Keterangan itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ayu membeberkan bahwa pada awalnya Djaka menyebut angka kebutuhan operasional sebesar Rp300 juta dengan mengacu pada kebiasaan administrasi di Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, besaran tersebut kemudian berubah setelah adanya koordinasi lanjutan dengan pihak protokoler Djaka yang bernama Tohir.
Keterbatasan Anggaran Resmi DOKPPN
Menurut kesaksian Ayu, Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya memiliki alokasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pos Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Anggaran koordinasi tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar per tahun untuk 2025 dan dicairkan bertahap setiap tiga bulan.
Kemenhut Tangkap Buron Pemodal Pembalakan Liar di Kalimantan Tengah

Dengan skema pencairan berkala tersebut, dana yang dapat dipenuhi secara resmi menggunakan bukti kuitansi administrasi DOKPPN hanya berkisar Rp100 juta per bulan. Ayu juga menambahkan bahwa kebutuhan dana operasional tim Dirjen tersebut hanya berlangsung sekitar lima bulan lantaran Djaka baru efektif menjalankan tugasnya pada Juni 2025.
Duduk Perkara Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
Keterangan mengenai dana operasional ini hadir dalam pusaran perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Budiman diadili atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024鈥揓anuari 2026 Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.
Dalam dakwaan, penerimaan uang yang diduga mengalir kepada para terdakwa mencakup beberapa mata uang, antara lain Rp525.000.000 dalam pecahan dolar Singapura, Rp5.278.500.000, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah

Aliran dana itu diperoleh dari sejumlah pihak, termasuk pemilik Blueray Cargo (Grup) John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri鈥攜ang ketiganya telah berstatus terpidana鈥攕erta dari pengusaha rokok dan pihak terkait lainnya.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Dalam pembuktian perkara ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 25 saksi, 2 orang ahli, serta 382 item barang bukti di persidangan.






