berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Saksi Ungkap Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai Capai Rp500 Juta per Bulan

Fitri KaraengDiterbitkan 10 Sep 2026 - 01.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Ungkap Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai Capai Rp500 Juta per Bulan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kebutuhan dana operasional untuk tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terungkap mencapai Rp500 juta setiap bulan pada 2025. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Keterangan itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ayu membeberkan bahwa pada awalnya Djaka menyebut angka kebutuhan operasional sebesar Rp300 juta dengan mengacu pada kebiasaan administrasi di Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, besaran tersebut kemudian berubah setelah adanya koordinasi lanjutan dengan pihak protokoler Djaka yang bernama Tohir.

Keterbatasan Anggaran Resmi DOKPPN

Menurut kesaksian Ayu, Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya memiliki alokasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pos Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Anggaran koordinasi tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar per tahun untuk 2025 dan dicairkan bertahap setiap tiga bulan.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Dengan skema pencairan berkala tersebut, dana yang dapat dipenuhi secara resmi menggunakan bukti kuitansi administrasi DOKPPN hanya berkisar Rp100 juta per bulan. Ayu juga menambahkan bahwa kebutuhan dana operasional tim Dirjen tersebut hanya berlangsung sekitar lima bulan lantaran Djaka baru efektif menjalankan tugasnya pada Juni 2025.

Duduk Perkara Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

Keterangan mengenai dana operasional ini hadir dalam pusaran perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Budiman diadili atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024鈥揓anuari 2026 Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.

Dalam dakwaan, penerimaan uang yang diduga mengalir kepada para terdakwa mencakup beberapa mata uang, antara lain Rp525.000.000 dalam pecahan dolar Singapura, Rp5.278.500.000, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Aliran dana itu diperoleh dari sejumlah pihak, termasuk pemilik Blueray Cargo (Grup) John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri鈥攜ang ketiganya telah berstatus terpidana鈥攕erta dari pengusaha rokok dan pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Dalam pembuktian perkara ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 25 saksi, 2 orang ahli, serta 382 item barang bukti di persidangan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiBea CukaiKementerian KeuanganPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap