berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhut Tangkap Buron Pemodal Pembalakan Liar di Kalimantan Tengah

Bambang SetiawanDiterbitkan 10 Sep 2026 - 01.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Tangkap Buron Pemodal Pembalakan Liar di Kalimantan Tengah
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap seorang buronan berinisial LF alias BG (46) yang diduga menjadi pemodal dalam perkara pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

LF ditangkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur setelah menjadi buron selama kurang lebih tiga bulan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, LF diduga berperan mendanai operasional dan mempekerjakan sejumlah pekerja untuk mengolah kayu-kayu hasil tebangan dari kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga

Prabowo Akui Contek SBY, Pensiun TNI, Buat Partai, Jadi Presiden

Prabowo Akui Contek SBY, Pensiun TNI, Buat Partai, Jadi Presiden

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang digelar pada 6 Juni 2026 oleh Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang telah dirakit serta lokasi pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw. Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, LF alias BG dijerat ketentuan perundang-undangan kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda pidana paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Baca Juga

Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di Makassar

Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di Makassar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap pemodal membuktikan komitmen aparat penegak hukum untuk menjangkau aktor intelektual dan pihak di balik layar pada aktivitas perusakan kawasan hutan.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kalimantan TengahKementerian Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di Area Parkir Pabrik Demak Hanguskan 20 Sepeda MotorPrabowo Akui Contek SBY, Pensiun TNI, Buat Partai, Jadi PresidenCegah Cuci Uang di Pasar Modal, PPATK dan KSEI Teken MoU Pertukaran InformasiBos BP BUMN Buka Suara soal Rencana Penyewaan Gedung Telkom ke BGNPertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di MakassarKepala BMKS OJK Sarjito Targetkan RI Jadi Penentu Harga Komoditas Strategis DuniaKPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali Terkait Korupsi Hauling Batu Bara di KukarWarga 17 Tahun RI Dapat Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu, Dana Bersumber dari APBN

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap