Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap seorang buronan berinisial LF alias BG (46) yang diduga menjadi pemodal dalam perkara pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
LF ditangkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur setelah menjadi buron selama kurang lebih tiga bulan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, LF diduga berperan mendanai operasional dan mempekerjakan sejumlah pekerja untuk mengolah kayu-kayu hasil tebangan dari kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Prabowo Akui Contek SBY, Pensiun TNI, Buat Partai, Jadi Presiden

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang digelar pada 6 Juni 2026 oleh Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang telah dirakit serta lokasi pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw. Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, LF alias BG dijerat ketentuan perundang-undangan kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda pidana paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di Makassar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap pemodal membuktikan komitmen aparat penegak hukum untuk menjangkau aktor intelektual dan pihak di balik layar pada aktivitas perusakan kawasan hutan.






