Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyitaan dana tersebut dilakukan penyidik untuk menelusuri aliran dana pengamanan jalur logistik tambang di wilayah tersebut.
Ahmad Ali, yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP PSI, dimintai keterangan dalam perkara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya komprehensif tim penyidik komisi antirasuah dalam membongkar konstruksi perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan operasional batu bara di Kutai Kartanegara.
Jerat Tersangka Korporasi dan Pemulihan Aset
Dalam proses pengembangan kasus ini, penyidik KPK secara resmi telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Penetapan status hukum terhadap tiga korporasi tersebut dilakukan sejalan dengan tindakan penyitaan uang tunai miliaran rupiah dari para pihak terkait, yang diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) dari kerugian maupun keuntungan tidak sah hasil tindak pidana korupsi.
Prabowo Akui Contek SBY, Pensiun TNI, Buat Partai, Jadi Presiden

Pemeriksaan terhadap Ahmad Ali juga difokuskan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan dan peran ketiga perusahaan yang kini berstatus tersangka. Penyidik terus menelusuri bagaimana korporasi-korporasi tersebut beroperasi dan bertransaksi dalam skema yang sedang diselidiki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Modus Pungutan Jasa Pengamanan Jalur Hauling
Penyidikan KPK saat ini berfokus pada penguraian dugaan modus pungutan liar yang disamarkan sebagai biaya jasa pengamanan fasilitas jalan angkut (hauling) batu bara di Kabupaten Kukar. Dalam skema gratifikasi yang didalami, terdapat penerimaan dana oleh penyelenggara negara dengan perhitungan pungutan berdasarkan hitungan per metrik ton batu bara yang melintas.
Kemenhut Tangkap Buron Pemodal Pembalakan Liar di Kalimantan Tengah

Untuk membuktikan skema penerimaan tersebut, penyidik KPK terus meneliti mekanisme penarikan pungutan di lapangan serta mencocokkannya dengan beban muatan (load) atau jumlah riil batu bara yang diangkut. Pendalaman alur transaksi dan volume pengangkutan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara aliran dana pengamanan fasilitas hauling dengan peran korporasi maupun penyelenggara negara yang terlibat dalam perkara ini.






