Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan program pembukaan rekening bank otomatis yang dilengkapi saldo awal sebesar Rp50.000 bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah menginjak usia 17 tahun dan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendanaan inisiatif ini dipastikan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa alokasi pembiayaan untuk pembuatan rekening dan pemberian saldo awal tersebut akan disiapkan melalui pos anggaran cadangan belanja APBN. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam merealisasikan program pembukaan rekening tersebut.
Dukung Inklusi Keuangan dan Arahan Presiden
Program pembukaan rekening otomatis ini dirancang agar terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing warga penerima. Langkah tersebut disiapkan pemerintah sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan inklusi keuangan nasional ke seluruh lapisan masyarakat sejak usia muda.
BNI Catat Transaksi Digital wondr Capai Rp958 Triliun pada Semester I 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Melalui kebijakan ini, Presiden menginginkan agar setiap warga negara Indonesia memperoleh akses terhadap fasilitas dan layanan perbankan formal saat memasuki usia dewasa.
Keterlibatan Bank BUMN dan Regulasi Bersama OJK-BI
Dalam pelaksanaan tahap awal, pemerintah menggandeng dua bank pelat merah sebagai mitra penyedia rekening, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah

Setiap rekening yang dibuka secara otomatis akan langsung menerima saldo awal dari pemerintah senilai Rp50.000. Dana bantuan awal tersebut dipastikan tidak boleh berkurang akibat potongan biaya administrasi maupun beban perbankan lainnya.
Untuk menjamin kepatuhan perbankan dan melindungi saldo yang disalurkan, pemerintah akan menyusun regulasi khusus bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar saldo awal tersebut tetap utuh di rekening para penerima.






