Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses penegasan batas desa secara definitif di delapan kabupaten yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah strategis ini ditempuh guna menjamin kepastian hukum terkait batas wilayah administratif desa sekaligus mendukung keabsahan administrasi pertanahan bagi masyarakat setempat.
Inisiatif percepatan batas wilayah ini berjalan di bawah payung tahap kedua Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026. Dari delapan kabupaten sasaran pada fase ini, lima daerah telah memulai tahapan teknis penegasan batas, yaitu Kabupaten Klaten dan Pati di Jawa Tengah, serta Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo di DIY.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Murtono menerangkan bahwa kejelasan tapal batas desa merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, penetapan batas yang tuntas akan memastikan seluruh wilayah desa memiliki kekuatan hukum yang pasti, baik secara administratif maupun yuridis.
Skrining Risiko dan Skema Mediasi Berjenjang
Guna mencegah timbulnya perselisihan antardesa, pemerintah menerapkan analisis skrining risiko lingkungan dan sosial sebelum pengukuran fisik dijalankan di lapangan. Prosedur ini dirancang untuk memetakan potensi kerawanan sejak dini dan meminimalkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Kronologi Penemuan Kerangka Kakak-Adik yang Hilang Sejak 2021 di Banyuasin

Melalui mekanisme tersebut, desa-desa yang tidak memiliki sengketa dapat langsung melanjutkan ke tahapan penegasan batas definitif. Sementara itu, desa yang terindikasi memiliki potensi konflik batas wilayah akan diberikan pendampingan melalui fasilitasi dan mediasi intensif secara berjenjang oleh jajaran pemerintah daerah.
Skema mediasi terbukti efektif pada pelaksanaan penegasan batas tahap pertama 2026 yang menyasar 457 desa di tiga kabupaten, yaitu Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), Donggala (Sulawesi Tengah), dan Toli-Toli (Sulawesi Tengah).
Di Kabupaten Bolaang Mongondow, dari 200 desa sasaran, hasil skrining awal sempat mendeteksi 16 desa berpotensi konflik hingga menyusut menjadi 12 desa, dan menyisakan enam desa saat pengukuran lapangan. Seluruh persoalan di enam desa tersebut akhirnya tuntas setelah difasilitasi lewat mediasi tingkat pemerintah kabupaten. Adapun di Kabupaten Toli-Toli, penyelesaian perselisihan tapal batas pada empat desa berhasil dicapai melalui fasilitasi hingga tingkat bupati.
Penumpang Terjatuh di Sela Peron Stasiun Pasar Minggu, KAI Commuter Sampaikan Permohonan Maaf

Kolaborasi Program Menuju Target 5.000 Desa
Program ILASPP beroperasi dalam rentang waktu pelaksanaan dari tahun 2025 hingga 2029 dengan target kumulatif penegasan batas wilayah mencapai 5.000 desa di berbagai daerah Indonesia.
Pelaksanaan program jangka panjang ini dijalankan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta didukung oleh Bank Dunia guna mempercepat integrasi data spasial dan administrasi pertanahan nasional.






