Peredaran rokok ilegal kian menekan performa industri hasil tembakau (IHT) legal dan memicu penurunan penerimaan kas daerah. Tekanan pasar gelap ini tidak hanya memangkas volume produksi pabrikan resmi, tetapi juga berpotensi mengganggu penyerapan tenaga kerja serta hasil panen tembakau petani.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi rokok legal yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen. Tren pelemahan tersebut tecermin jelas pada laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) industri hasil tembakau. Pada 2024, sektor ini masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 3,49 persen. Namun, kinerjanya merosot menjadi minus 1,37 persen dan kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.
Purbaya Buka Peluang APBN Biayai Saldo Rekening Masyarakat Rp50 Ribu

Penurunan operasional di tingkat pabrikan dikhawatirkan merembet ke rantai pasok hulu. Kemenperin memperkirakan serapan bahan baku tembakau dari petani berpotensi berkurang lantaran stok bahan baku tahun sebelumnya masih tersedia di sejumlah pabrik. Situasi ini berdampak luas mengingat ekosistem industri tembakau menaungi lebih dari 6 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Sebagai langkah pembinaan dan pengendalian mutu, Kemenperin menerapkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kertas pembentuk rokok.
Imbas peredaran rokok tanpa cukai juga langsung dirasakan kas daerah lewat pos pajak rokok yang besarannya ditetapkan 10 persen dari cukai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok senilai Rp1,1 triliun pada 2026. Meski demikian, realisasi per Agustus 2026 baru mencapai Rp444 miliar, menyusut dibandingkan perolehan pada periode yang sama pada Agustus 2025 yang mencapai Rp521 miliar.
Purbaya Jamin Cicilan Utang Kopdes ke Bank Negara Tak Akan Gagal Bayar

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal memicu persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus menggerus penerimaan negara. Menghadapi kondisi ini, Kanwil Bea Cukai Jakarta memperketat pengawasan dengan mengedepankan manajemen risiko, penguatan fungsi intelijen yang lebih berhati-hati, serta meningkatkan kolaborasi antar-instansi guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.






