Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito bertekad membawa Indonesia menjadi penentu harga atau price maker komoditas strategis dunia melalui pembentukan bursa komoditas nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Sarjito usai dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK di Mahkamah Agung, Rabu (9/9). Ia menyoroti posisi Indonesia yang selama ini belum memiliki kendali penuh terhadap penetapan harga komoditas strategis di pasar internasional, meski berstatus sebagai produsen utama.
Sarjito mencontohkan komoditas nikel, di mana Indonesia merupakan penghasil nikel terbesar di dunia. Namun, ia menilai situasi tersebut menjadi ironi karena Indonesia belum pernah bisa menentukan harga komoditas tersebut secara mandiri, melainkan harganya masih ditetapkan oleh pihak-pihak lain di luar negeri.
Rupiah Melesat, Dolar AS Tersungkur Balik ke Level Rp17.500

Untuk mengubah situasi tersebut, Sarjito menetapkan sejumlah tahapan strategis. Sasaran awal yang ingin dicapai adalah menggeser posisi Indonesia agar tidak lagi sekadar menjadi penerima harga (price taker), melainkan berkembang menjadi pemengaruh harga (price influencer) sekaligus bursa acuan (reference exchange). Pada tahap akhir, Indonesia diharapkan mampu dan percaya diri bertindak sebagai penentu harga komoditas global.
Perketat Pengawasan Transaksi dan Dongkrak Penerimaan Negara
Selain memperkuat daya tawar harga komoditas nasional, pembentukan bursa komoditas juga bertujuan meningkatkan kontrol pemerintah terhadap seluruh transaksi komoditas, mencakup penetapan harga hingga volume perdagangan yang berlangsung.
Belum Bayar Obligasi & Sukuk, BEI Lanjut Suspensi Saham WIKA

Menurut Sarjito, pencatatan transaksi yang terintegrasi di dalam bursa akan membantu pemerintah mengawasi potensi praktik kecurangan, seperti transfer pricing maupun under-invoicing yang berisiko merugikan perekonomian nasional.
Melalui pencatatan transaksi yang transparan dan tertib di bursa komoditas, Sarjito berharap perolehan devisa serta penerimaan pajak dapat masuk ke kas negara secara proporsional dan profesional. Optimalisasi penerimaan tersebut diharapkan dapat bermuara pada peningkatan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.






