Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil menyampaikan bahwa Polri telah memiliki mekanisme baku dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggotanya. Penanganan dugaan pelanggaran tersebut mencakup fungsi pengawasan internal, pelaksanaan sidang kode etik profesi jika bukti mencukupi, hingga proses peradilan pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
Kendati demikian, Nasir mengingatkan bahwa laporan yang dilayangkan terhadap Kombes F merupakan perkara personal dan tidak dapat dikaitkan langsung dengan institusi Polri. Atas dasar itu, ia juga mendorong upaya mediasi antara pihak-pihak terkait sebagai langkah penyelesaian.
Karhutla Ancam Orangutan, Patroli dan Rescue Satwa Diperkuat

Duduk Perkara dan Laporan di Bareskrim Polri
Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor register LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut diajukan oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum dari seorang investor asal Malaysia berinisial S.
Dalam berkas laporan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 saat korban diperkenalkan kepada F yang mengaku sebagai personel aktif berpangkat Kombes yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Terlapor menawarkan peluang investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara serta memberikan jaminan atas keamanan operasional hingga pengurusan izin legalitas tambang. Korban bersama sejumlah saksi kemudian meninjau langsung lokasi tambang pada 17–18 Mei 2025.
Waspadai Gelombang Tinggi, KSOP Labuan Bajo Tutup Pelayaran TN Komodo

Rincian Aliran Dana dan Masalah Legalitas
Setelah peninjauan tersebut, korban menyerahkan modal investasi secara bertahap dalam tiga gelombang pembayaran:
- Pada 22 Mei 2025, korban menyetorkan dana sebesar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk pendanaan Pit 2 dan Pit 3.
- Pada 17–19 Juni 2025, setoran modal tahap kedua diserahkan senilai sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
- Pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Akumulasi modal pokok yang telah diserahkan investor mencapai sekitar Rp58,5 miliar. Permasalahan mengemuka setelah legalitas izin tambang yang sebelumnya dijanjikan rampung dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa kegiatan penambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).






